Diduga, PT SRK Tidak Mengindahkan SE Gubri

oleh -223 views
oleh

INHU (Media Geser) – Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi (MPR) Berwawasan Nasional (Ber – Nas) Kabupaten Inhu Hatta Munir menegaskan, bahwa masih ada sejumlah perusahaan perkebunan diwilayah Kabupaten Inhu, Riau yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang kewajiban membayar pajak kenderaan bermotor.

Padahal, kata Hatta, surat edaran itu dikeluarkan pada bulan Juni 2021 kemarin tapi kenyataannya sampai saat ini Nomor Polisi (Nopol) kenderaan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Inhu tidak dimutasi ke Nopol Riau (BM).

“Salah satunya PT Sinar Reksa Kencana (SRK) yang beroperasi di Kecamatan Peranap Inhu. Sampai saat ini mereka membayar pajak kenderaan diluar Inhu.

Dengan begitu mereka (PT SRK-red) tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau,” kata Hatta Munir, Sabtu (19/3).

Hal itu dibuktikan dengan apa yang dia lihat dilapangan bahwa Nopol kenderaan angkutan barang milik PT SRK jenis truck colt diesel masih menggunakan plat (Nopol) BH (Jambi) dan KH (Kalimantan Tengah).

“Kita minta Gubernur Riau jangan hanya mengeluarkan Surat Edaran saja tapi harus melakukan penindakan terhadap perusahaan yang membandel, yang tidak mau membayar pajak di Inhu.

Karena sudah hampir satu tahun surat edaran itu dikeluarkan tapi PT SRK tidak mematuhinya,” tegas Hatta.

Sementara itu, Humas PT SRK Amcal Rudin saat dihubungi via telepon seluler ke no selulernya 0822-8359-xxxx sedang tidak aktif. Sehingga masih belum dapat tanggapan terkait hal diatas.

Untuk diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.973/Bapenda/1404 perihal Kewajiban Pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor.

Surat Edaran (SE) Gubri sebanyak dua lembar itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kepala OPD Provinsi Riau dan Pimpinan Badan Usaha atau Perusahaan.

Dalam SE itu dibunyikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No.137 B/LHP/XVIII PEK/04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal Matrix Pemantuan Tindak Lanjut Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan tahun 2020 pada Pemerintahan Provinsi Riau dan dalam rangka meningkatkan ketaatan dan kepatuhan kewajiban perpajakan daerah yang berkaitan dengan kewajiban Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBN-KB) milik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta Badan Usaha/Perusahaan.

Ada 5 (lima) point yang disebutkan dalam SE Gubernur Riau tersebut, pertama, berdasarkan data kenderaan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang ada pada sistem kami, tercatat masih terdapat tunggakan pajak kenderaan bermotor yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau (data terlampir).

Kedua, diminta kepada Badan Usaha/Perusahaan agar segera melunasi kewajiban pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor.

Ketiga, terhadap kenderaan bermotor milik Badan Usaha/Perusahaan diwilayah kerja saudara yang berplat Non BM diminta untuk dapat dilakukan mutasi ke Provinsi Riau.

Keempat, diminta kepada Badan Udaha/Perusahaan yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan jasa sewa sarana transportasi agar menggunakan kenderaan bermotor yang berplat BM dan pihak ketiga diharuskan sudah melunasi Pajak Kenderaan Bermotor tersebut.

Kelima, atas ketaatan dan kepatuhan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB milik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, diminta kepada saudara untuk dapat menyampaikan laporan tertulis atas status masih kepemilikan kenderaan bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota atau O0D dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau laporan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.

(yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.