ROHUL,( media geser)- Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB-F.Serbundo) Kebun dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS)
melayangkan surat Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja kepada Perusahaan PT. Perdana Inti Sawit Perkasa 2 (PT.PISP II), Senin, 01/3/2022.
Rencana aksi ini sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Pasal 137 yang menyatakan bahwa:ā€¯Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai
Sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Dalam surat pemberitahuan Mogok Kerja PB F.SERBUNDO Nomor:012/PB F.Serbundo-PT.PISP II/III/2022,
mogok kerja dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut, yang dimulai tanggal 8 hingga 11 Maret 2022 mendatang.
Ketua PB F. SERBUNDO PT.Perdana Inti Sawit Perkasa II Roni Sihombing mengatakan, pihaknya terpaksa melayangkan surat pemberitahuan Mogok kerja, akibat tidak adanya sikap kooperatif dan kesepakatan dengan pihak managemen PT.PISP II
Dimana sebelumnya PB F.SERBUNDO sudah melayangkan surat Perundingan Bipartit hingga 3 (tiga) kali.
“Kami sudah melaksanakan perundingan bipartit ataupun penyelesaian masalah secara kekeluargaan,namun apa yang kami tuntut yang menjadi hak buruh,satupun yang tidak direspon pihak perusahaan” Terangnya.
Ditambahkannya “Kita sudah berupaya untuk beretikad baik, sesuai dengan aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan,
dan seluruh tahapan sudah dilakukan. Namun Pihak Menegemen perusahaan terkesan mengabaikan hak-hak kami sebagai Buruh” Ungkapnya.
“Kita tahu negara kita adalah negara hukum tentu kita harus tunduk kepada undang-undang” Tuturnya’.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi media ini kepada pihak manegemen PT.PISP II,tidak membuahkan hasil hingga berita ini di terbitkan
(m.haris)