PEKANBARU,(Media Geser) — Pernyataan tegas itu disampaikan Aktivis Larshen Yunus, selaku Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI).
Bertempat di Graha YK, Jalan Kartama Pekanbaru, Rabu (19/1/2022) Aktivis Larshen Yunus pertegas, bahwa terhadap kasus Korupsi tersebut bukan hanya 3 (tiga) orang saja yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, melainkan ada banyak Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Riau Kepri yang turut serta melakukan perbuatan yang sama, yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Kasus Korupsi itu termasuk Klaster yang baru. Tak banyak yang mengetahui sisi dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, yakni Kasus Pialang Asuransi Bank BUMD milik Pemerintah Daerah (Pemda). Bagi kami, ini adalah Kejahatan yang sangat Luar biasa. Untuk itu diperlukan Kecermatan dari Aparat Penegak Hukum (APH), agar mengusut tuntas kasus ini dengan penuh PRESISI” harap Larshen Yunus, yang juga selaku Koordinator Umum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia.
Selain Kepolisian, Aktivis Anti Rasuah itu juga menyampaikan harapan kepada APH lainnya, yakni Kejaksaan dan Tingkat Pengadilan. Agar dapat bekerja dengan penuh Profesional sekaligus Berkeadilan.
Sebagai informasi terbaru, bahwa ketiga Terdakwa itu inisial HF, MJF dan NCA yang saat ini sedang mengikuti dan menjalani proses sidang dengan materi Fee Base Income di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Kami dapat informasi, bahwa ketiga terdakwa itu sudah siap bekerjasama dengan APH, guna membongkar skandal tabir misteri Kasus Korupsi tersebut. Bagi kami, Keadilan mesti ditegakkan!!! Suap Asuransi di BRK wajib dibongkar dan dibuat telanjang bulat, hingga akhirnya publik tahu, siapa saja pelakunya” ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada tegas.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga tambahkan, bahwa terhadap segala sesuatunya, PP GAMARI mencium aroma busuk dari Pincab-Pincab dan para petinggi BRK lainnya. Bagi Organisasi Radikal terhadap semangat Pemberantasan Korupsi itu, Kasus tersebut jangan sampai terhenti hanya karena ketiga terdakwa itu.
Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) wajib dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?
Pertanyaan dan Pernyataan itu akan menjadi bola liar, ketika APH justru bermain atas kasus ini serta dengan adanya niat menjadi Justice Collaborator oleh ketiga terdakwa tersebut, akan memastikan bahwa Hukum benar-benar Panglima di Negeri ini.
“Sampai langit runtuh sekalipun, kasus ini tak boleh berhenti hanya karena ketiga orang yang sudah menjadi terdakwa itu. APH patut periksa kembali peran dan keterlibatan para Pincab dan Jajaran Pimpinan BRK lainnya. Bagi kami, ini diduga kuat menjadi Praktek Haram Berjamaah dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi di tataran institusi Perbankan. Usut sampai tuntas!!! Tak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku Tipidkor” ungkap Aktivis Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya dan keluar dari Graha YK Pekanbaru. (*)