INHU,(Media Geser) – Pelarian dua orang pelaku ninja sawit yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu Polda Riau berakhir sudah. Kedua pelaku, ML alias Mul ( 37) dan LS alias Bujang Pangeran (24) keduanya warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik dirumah masing-masing, Sabtu (8/1) lalu.
Kedua ninja sawit itu disebutkan menjarah Tandan Buah Segar (TBS) milik KKPA Kelompok Tani (KT) Tiga Desa yang berada di Desa Redang Seko pada Februari 2021 lalu.
Demikia disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Senin (10/1).
Dikatakannya, setelah koordinator KKPA KT Tiga Desa, Jumiran berkoordinasi dengan Polsek Lirik, mereka langsung menuju TKP.
“Mandor kebun melapor ke Jumiran lewat telepon bahwa sedang terjadi pencurian TBS di kebun KKPA KT Tuga Desa Blok A3 – A7 di Desa Redang Seko. Kemudian Jumiran dan personel Polsek Lirik menuju TKP. Sesampainya di TKP terlihat satu unit Truck Colt diesel Nopol BM 9554 CF sedang mengangkut TBS sebanyak 190 janjang,” terang Misran.
Walau sudah diintai tapi truck yang dikenderai kedua pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas. Akibat dari perbuatan itu korban mengalami kerugian mencapai Rp4 juta lebih.
Beberapa saat setelah itu, kata Misran, Jumiran membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Lirik. Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lirik melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan panjang akhirnya keberadaan kedua pelaku diketahui petugas. Untuk memastikan informasi itu petugas turun ke Desa Redang Seko, sebagaimana informasi yang diterima sebelnya.
“Kapolsek Lirik AKP Aman Aroni memerintahkan anggotanya untuk menangkap kedua pelaku. Benar saja, kedua pelaku diciduk tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing. Kepeda petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya,” beber Misran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikur barang bukti satu unit truck Colt Diesel dan 190 janjang TBS dibawa ke Polsek Lirik. (yuz)