Pekanbaru,(Media Geser) — Terkait Viralnya Aktivis Larshen Yunus, salah seorang Pegiat Anti Korupsi dan Anti Narkotika di Provinsi Riau, yang dalam beberapa pekan ini selalu menjadi perbincangan hangat, dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
Bertempat di salah satu hotel berbintang di Kota Bogor, Sabtu (1/1/2022) Aktivis Larshen Yunus katakan, bahwa dirinya tak ingin lagi membahas kaitan dengan persoalan tersebut. Bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, dirinya masih fokus dengan menjalankan agenda Pendampingan Hukum Gratis bagi Masyarakat Riau yang terlantar di Pulau Jawa, baik itu di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat hingga di DKI Jakarta.
Masyarakat yang dimaksud identik dengan Bantuan Hukum Gratis dan Pendampingan Sosial. Aktivis Kelahiran Kota Pekanbaru itu juga katakan, bahwa selain mendampingi Kasus, pihaknya juga menyelingi dengan aksi-aksi sosial, seperti Baksos dan Pengobatan di BPJS.
“Gerakan kami sudah jelas, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri” tutur Larshen Yunus.
Aktivis yang juga Jebolan dari Kampus Universitas Riau itu tegaskan, bahwa terhadap polemik yang beberapa pekan ini sudah Viral, dirinya menyarankan untuk di Komunikasikan dengan Kuasa Hukumnya, Dr Yudi Krismen SH MH.
“Kalau memang justru mereka yang memaksa untuk menyeret persoalan ini keranah hukum, ya monggo saja. Berarti jelas dong, mereka itu yang Kebaperan, Kebawa Perasaan! Sudah jelas dari awal kami sampaikan, bahwa yang kami maksud Botak itu bukan ada menyebutkan nama. Botak yang kami maksud sama sekali tidak memiliki fikiran, karena bagi kami si Botak itu telah Memutus Tali Rezeki para pekerja pers di Provinsi Riau. Penggunaan Botak itu hanya istilah, yakni dengan kepala yang Botak, berarti rambut tak tumbuh, itu karena dalam fikiran si botak itu tak ada, alias kosong. si Botak itu hanya memikirkan isi perutnya saja! Bagi kami, si Botak tersebut adalah bahagian dari Persoalan Pergubri nomor 19 tahun 2021 dan skandal tentang Proyek Belanja Publikasi di Pemprov Riau sebesar Rp.22 Milyar” ungkap Larshen Yunus, dengan nada lantang.
Lanjutnya lagi, bahwa terkait polemik tersebut, agar dikomunikasikan dengan Kuasa Hukumnya, Dr Yudi Krismen SH MH atau yang biasa dikenal dengan panggilan Doktor YK.
“Sudah yah! Kami nggak mau terlarut dengan persolan itu. Kalau mereka telah melapor, ya itu sah-sah saja dan memang hak mereka. Kamipun sehari setelah mereka melapor juga sampaikan Laporan Resmi ke Dit Reskrimsus Polda Riau. Kita lihat saja, apakah Kelompok Baper alias Latah itu bisa membuktikan, atau justru terbalik, mereka yang terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan kepada kami!?” Oke ya, terimakasih dan salam hormat. Tetap berjuang, walau langit runtuh sekalipun. Biarlah yang diatas punya kerja. Sesiapa yang Memfitnah, maka hukum karma akan menjawabnya” akhir Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (*)