Rokan Hulu,(Media Geser) – Tak butuh waktu lama, Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus Dua Pelaku tindak lanjuti Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
“Tersangka Curas itu, EL alias ER dan YH als YA, sedangkan, korbannya seorang Perempuan yakni SNS,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (29/11/2021).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Depan Rumah Markis Jln Raya Tangun, Dusun Sei Bunut, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti (BB) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat BM 2777 UT (Alat transportasi yang digunakan),” tutur AIPDA Mardiono P SH.
Peristiwa Curas atau Jambret tersebut, Jum’at 12 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, korban sedang belajar di depan rumahnya.
Kemudian tiba-tiba muncul Satu Sepeda motor merek Honda Beat BM 2777 UT yang dikendrai Dua Orang Tang Tidak Dikenal (OTK) berhenti di Pinggir jalan di depan rumah Korban.
Selanjutnya salah seorang OTK itu mendekat dengan cara berlari ke arah korban dan mencoba mengambil atau merampas HP Oppo A53 warna Hitam milik Korban SNS
Meski ketika itu Korban mencoba mempertahankan HP tersebut, bahkan sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan OTK itu
Namun, karena tenaga Korban tidak cukup kuat, sehingga HP tersebut berhasil dirampas Pelaku.
Kemudian Pelaku berlari meninggalkan lokasi dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat BM 2777 UT yang sudah menunggunya di dipinggir jalan.
Walau korban SNS mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Karena pelaku langsung tancap gas Sepeda Motornya, pergi dengan kecepatan tinggi.
Sehingga Korban terjatuh di jalan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan, laporan Korban, Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul dipimpin AKP Rainly L SIK
mendapat informasi dari Masyarakat Pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut Team Resmob Polres Rohul, berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikkan.
Kemudian, berhasil mengamankan Seorang yang diduga Pelaku EL rpan Senin (29/11/ 2021) sekitar pukul 13.00 Wib.
Dari hasil interogasi terhadap EL telah melakukan pencurian tersebut bersama Seorang temannya YH
Selanjutnya Team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan YH, sehingga pada hari yang sama pada pukul 15.00 Wib
Team berhasil mengamankan YH di daerah Kaiti III, Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
“Selanjutnya kedua Pelaku serta BB yang berkaitan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.
(Robert Hutahuruk/Humas Polres Rohul)