Kafe Remang-Remang di Jalan Baru Muara Dilam Sangat Meresahkan Warga, Kades Zulfikar :” Ini Harus Kita Basmi”

oleh -141 views
Keberadaan Warung Remang-Remang yang berlokasi di wilayah Jalan Baru-Jalan Lintas PT EMA Dusun II (Dua) Desa Muara Dilam

Rokan Hulu, (Media Geser) – Terkait dengan adanya kegiatan bisnis prostitusi ilegal yang diduga kian merajalela, kini para pelaku bisnis kenikmatan itu menyebar di berbagai titik dengan modus Warung Remang-Remang (Kafe-red).

Tampaknya, dengan adanya kondisi di masa Pandemi Covid-19 sekarang ini, sepertinya tidak menjadi halangan bagi para wanita yang diduga Pelayan Kafe untuk mencari nafkah dengan cara menjual tubuhnya kepada para pelanggannya berkedok pemandu lagu.

Seperti halnya keberadaan Warung Remang-Remang yang berlokasi di wilayah Jalan Baru-Jalan Lintas PT EMA Dusun II (Dua) Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu kian merajalela yang membuat beberapa warga sekitar merasa resah.

Seperti yang dikatakan warga Jalan Baru Dusun II Desa Muara Dilam berinisial RI, dirinya merasa resah dengan adanya kegiatan esek-esek modus Warung Remang-Remang (Warung Tuak) yang berada di wilayahnya dan meminta agar warung remang-remang itu segera dibubarkan.

“Saya merasa malu, karena wilayah saya sudah dikotori dengan adanya kegiatan haram modus Warung Remang-Remang ini,” katanya, Jum’at (05/11/2021) siang.

Masih kata warga, terkait adanya Warung Remang-Remang yang diduga di jadikan tempat prostitusi, dirinya mengharapkan agar lokasi itu segera dibubarkan.

“Harapan saya tempat-tempat itu di bubarkan dan para Pelayan kafe nya di bina oleh Dinas Sosial agar menjadi manusia yang lebih baik lagi dan bisa mencari nafkah dengan cara yang halal,” tambahnya.

Ditempat berbeda, Kepala Desa Muara Dilam, Zulfikar, S.Hi saat dikonfirmasi Wartawan menyebutkan bahwa Pemerintah Desa sudah mengeluarkan Surat Edaran (Surat Edaran Nomor 02/SE/PEM-MD/XI/2021) ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2021 terkait keberadaan Kafe Remang-Remang yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami dari Pemdes Muara Dilam, Tokoh Adat dan masyarakat sepakat akan terus membasmi keberadaan Warung Remang-Remang yang berada di Desa Muara Dilam ini khususnya di Jalan Baru Dusun II. Keberadaan Warung Remang-Remang itu sudah mengganggu Kamtibmas dilingkungan Jalan Baru,” kata Zulfikar, S.Hi.

Lanjutnya lagi, dia juga berharap setelah diberikan Surat Edaran dari Pemerintah Desa Muara Dilam kepada pelaku usaha Warung Tuak dan Warung Remang-Remang agar dipatuhi tanpa terkecuali.

“Harapan saya setelah di kasih edaran informasi yang di bikin oleh desa ini harus dipatuhi dari pelaku usaha tuak dan warung remang-remang. Saya atas nama Kepala Desa Muara Dilam melarang keras di dirikan perbuatan haram di desa ini, demi kebaikan dan nama baik Desa Muara Dilam. Ini harus kita basmi ” harap Zulfikar, S.Hi dengan tegas.

Untuk diketahui, Warung Remang-Remang ini sudah melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Dan Penertiban Penyakit Masyarakat.

Dari pantauan media ini, salah satu Warung Remang-Remang di Jalan Baru itu dirancang begitu rapi seakan-akan seperti Warung Tuak, tampak dari sisi depan Warung Tuak. Namun, ketika dibagian sisi belakang ada kamar khusus karaoke (room-red) dan kamar tidur yang diduga tempat tidur para pekerja pelayan Kafe (Warung Remang-Remang-red) tersebut.

Laporan : Robert/Rn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.