Managemen PT RAS Bentuk Dan Jalin Kerjasama Baik Dengan Serbundo Rohul

oleh -444 views

Rokan Hulu,(Media Geser) –  Difasilitasi Disnaker Rokan Hulu (Rohul), Selasa (2/11/2021), sehingga tercipta komunikasi yang baik antara pihak Managemen PT RAS dengan Pengurus DPC Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Demikian, disampaikan, Ketua Serbundo, Kabupaten Rohul, Dorles Simbolon, pada prinsipnya Disnaker mendukung terbentuknya serikat pekerja atau serikat buruh demi kemajuan hubungan antara perusahaan dan pekerja atau buruh

Lanjutnya, Senin (1/11/2021), perjuangan serikat buruh sebanyak 10 orang yang bekerja di PT RAS, Kecamatan Bonai Darusallam, Kabupaten Rohul.

“Buruh yang tergabung dalam Serbundo, menuntut haknya ke Kantor Disnaker, kemudian dikomunikasikan secara verbal kepada pihak managemen PT RAS,” Ketua DPC Serbundo Dorles Simbolon.

“Perusahaan PT RAS menunjukkan sikap terbuka terhadap Serbundo,” lanjutnya.

Setelah komunikasi dan udensi tersebut, kata Dorles, Pengurus di dampingi DPC Serbundo, telah mencatatkan keberadaan Serbundo di PT RAS. “Kemudian masih menunggu keluarnya bukti pencatatan,” sebutnya lagi.

Diterangkannya, pada saat pencatatan, Disnaker Rohul menyampaikan pada prinsipnya Disnaker mendukung terbentuknya serikat pekerja demi kemajuan hubungan antara perusahaan dan buruh.

“Diharapkan dengan kehadiran Serbundo mampu menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi peningkatan produktivitas perusahaan dan kesejahteraaan pekerja,” tambahnya.

Ditambahkannya, Pengurus DPC Serbundo juga telah mengirimkan surat resmi kepada General Manager PT RAS dengan tembusan kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Indonesia tentang keberadaan Serbundo di PT RAS.

“Hal menunjukkan untuk tetap menjalin komunikasi yang baik antara Serbundo dengan pihak Managemen PT RAS,” pungkasnya

Serbundo mempunyai komitmen yang tegas untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang bilamana perusahaan tidak menjalankan kewajibannya terhadap karyawan.

“Salah satu contoh tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan, tidak melangkapi alat kerja, alat pelindung diri dan septi-septi lainnya berserta air bersih misalnya,” tutupnya mengakhiri.

Liputan : Mulpo Haris Manurung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.