Apa Kabar Status Tersangka Annas Maamun Pada Kasus APBD Provinsi Riau 2014-2015, KPK Kemana?

oleh -60 views

PEKANBARU,(Media Geser) – Pertanyaan tersebut selalu menjadi buah bibir Masyarakat Provinsi Riau, tatkala kembali mengingat Peristiwa Hukum yang memaksa dan menyeret 2 (dua) orang mantan Ketua DPRD Provinsi Riau “menginap” di hotel Prodeo Sukamiskin Bandung.

Peristiwa hukum tersebut diketahui jelas lebih sarat akan Praktek Daramaturgi. Justru oknum Ketua DPRD Provinsi Riau inisial S, yang nyatanya bertindak sebagai Pamong Anti Korupsi, dituduh dan dikurung sebagai pelaku, sekalipun sama sekali tidak menerima aliran uang haram +-800 juta tersebut.

“Bagi kami, selama kurang lebih 6 tahun ini sudah cukup penderitaan dialami oleh oknum Ketua DPRD Provinsi Riau inisial S tersebut. Infonya beliau ikhlas dengan Praktek Penzholiman itu. Namun bagi kami hal-hal semacam ini mesti jadi Atensi bersama. Orang yang sebetulnya tak salah dijadikan salah dan justru yang salah, hari ini berkeliaran, ketawa-ketiwi dan nyebrang dari Partai Golkar menjadi Kader Partai NasDem” ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa Status Tersangka pada kasus tersebut mesti di Ungkap kembali. KPK wajib bertanggung jawab atas hal itu, jangan hanya pintar menghukum orang yang tidak bersalah, giliran penjahat sebenarnya, KPK terkesan ompong.

“Sebelum Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat kami Layangkan, dengan tegas kami minta KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ayo KPK, tunjukkan nyalimu. Ini ada yang ngaku sakit, dapat grasi dan pada akhirnya sehat bugar dapat Jaket baru Partai Warna Biru” akhir Aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.