Rokan Hulu ( Media Geser ) – Di bawah kepemimpinan AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), berupaya maksimal serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba.
Hal tersebut, terbukti Personil Sat Reserse Narkoba Polres Rohul dikomandoi AKP Masjang Efendi, SH bergerak cepat dalam mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja Kering pada Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Disebuah Rumah Jln.Manggis Kelurahan Ujung Batu ,” sebut Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jum’at (10/9/2021).
Lanjutnya, Tersangka I AY, alamat Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu dan Tersangka II R R, alamat Jln.Setia Budi Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu.
“Adapun Barang Bukti (BB) Tersangka I yakni 2 Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 2,40 Gram, 1 Kaca Pirex, 1 Mancis, 1 Compor, 1 Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 Unit HP Mrek RedmI warna Hitam dg simcard 0822-1349-6xxx,” kata AIPDA Mardiono P SH.
“Kemudian BB Tersangka II yakni 1 Paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat sekitar 5 Gram dan 2 Lembar Kertas Paper,” tambah Eks Baur Paminal Polres Rohul ini.
Kronologi kejadian 6 September 2021, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Ujung Batu.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi SH bersama 4 Personil untukk melakukan lidik terhadap kebenaran info tersebut.
Dari hasil penyelidikan Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 00.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki yang mengaku bernama AY dan RR.
Saat diamankan terlapor I dan Terlapor II sedang duduk-duduk di rumah Terlapor I
Selanjutnya dilakukan giat upaya paksa berupa penggeledahan tempat, saat itu ditemukan BB tersebut.
Dari introgasi terhadap terlapor II menerangkan Narkotika Daun Ganja Kering tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari I yang beralamat di Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap terlapor I menerangkan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari W yang beralamat di Kecamatan Ujung Batu.
“Saat itu juga dilakukan pencarian terhadap W tetapi tidak ditemukan keberadaannya, selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/Desmon Ngl )