Kapolres Rohul Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

oleh -198 views

Rokan Hulu,(Media Geser) – Adanya program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Kabupaten Rokan Hulu yang berjulukan Negeri Seribu Suluk yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021, Selasa (24/08).

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjito melalui Kasat lantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021.

Lebih lanjut Eko menyampaikan, program penghapusan denda pajak tersebut merupakan bentuk bantuan Pemprov Riau demi meringankan beban masyarakat di masa Pandemi.

“Menimbang kondisi Covid-19 ini yang mempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat, tentunya sudah kewajiban pemerintah khususnya Pemprov Riau untuk memikirkan bagaimana bisa meringankan beban masyarakat,” kata Kapolres Rohul.

Dijelaskan Kapolres lagi, bahwa Polres Rohul mendukung program pemerintah provinsi Riau dan mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut, karena program ini sangat memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif denda pajak di hapuskan.

Ditambahkan Kapolres Rohul  Eko Wimpiyanto Harjito, Adapun besaran penghapusan denda pajak yang diberikan kali ini adalah sebesar seratus persen.

“Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja,” kata Kapolres melalui Paur Humas polres Rohul Aipda Mardiono P SH,

(Humas Polres/ Mulpo H Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.