Rokan Hulu, (Media Geser) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul telah melakukan penangkapan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar Narkoba, Kamis (17/6/2021) sekira Pukul 00.30 Wib di Wisma Putri Melayu Ujungbatu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH melalui Paur Humas Ipda Refly, Jumat(18/6/2021) mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, bahwa di Wisma Putri Melayu Kec.Ujung Batu Kab. Rohul sering digunakan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi dimaksud Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat,” katanya.
Dari hasil penyelidikan Tim kemudian pada hari Kamis, tgl 17 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib Tim menangkap seorang wanita yang dicurigai sebagai pengedar tepatnya di Kamar 07 Wisma 25 Putri Melayu Dsn Bukit Raya Desa Pematang Tebih Kec.Ujung Batu Kab. Rokan Hulu
Saat ditangkap, selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan BB berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabu berat kotor 2,08 gram, 1 (Satu) bh plastik Klip Bening, 1 (satu) unit hp merk oppo warna merah dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah ).
“Tersangka WA, umur 19 tahun, Jenis kelamin wanita, warga Ngaso RT/RW 002/002 Desa Ngaso Kec. Ujg Batu Kab. Rokan Hulu ditangkap saat berada didalam kamar Wisma Putri Melayu,”Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WA mengaku bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik nya yang didapat dari OU (dalam pencarian).
“Saat ini tersangka WA ditahan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.
(Humas Polres Rohul/ Robert)
Monitor : Efriadi Situmorang