Kasus Penimbunan BBM, Rupanya Hukuman  Cuman pelanggaran Sanksi Administrasi Pemerintah

oleh -128 views

Rokan Hulu,(Media Geser)-Mengingat sewaktu viralnya berita di Media Online  Babinsa Koramil 02/Rambah dari Kodim 0313/KPR Serda Dedy Nofery Samosir menemukan lokasi  penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang berukuran 5 X 10 meter ditutup dengan seng Senin (5/4/2021) sekitar pukul 10.15 wib lalu di Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah Kab Rohul saat sedang melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Wartawan Rohul, Alfian gondrong saat menunjukkan BB Penimbunan BBM Ilegal di Mapolres Rohul

Rupanya Pihak Polres Rohul belum menetapkan tersangka masih menunggu dan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk melengkapi bukti dari keterangan ahli. Dan kasus penimbunan BBM tersebut informasinya hanya cuman dikenakan pelanggaran sanksi administrasi dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, SH MH melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refli kepada Media Geser diruang kerjanya Rabu, (12/5/2021)

Dijelaskanya lagi,pihak polisi sudah memeriksa 3 orang pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu, Pemilik Usaha, Penjaga dan karyawanya.Polisi belum menetapkan tersangka karena masih berkoordinasi dengan BPH Migas untuk melengkapi bukti dari keterangan ahli.

“Namun konteks peristiwa ini bentuk tindak pidana khusus, sehingga kepolisian masih menunggu keterangan ahli dari BPH Migas, apakah itu sesuai filosofi hukum Lex specialis derogat legi generali, dalam memastikan apakah BBM jenis premium tersebut masuk dalam katagori BBM bersubsidi atau tidak,” Jelas Ipda Refli.

Sementara pihak polisi sudah mengamankan 7.000 liter BBM jenis premium.BBM premium timbunan ditemukan 10 tangki air, 8 tangki masih penuh dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong. Selain tangki berisikan ribuan liter BBM premium,  pompa, selang, jerigen serta timbangan di Mapolres Rohul.

“Tangki dan peralatan sudah diamankan di Mapolres Rohul, untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.BBM Jenis premium yang ditemukan nantinya akan dilakukan uji laboratorium, itu memastikan apakah ada tindakan pengoplosan BBM atau tidak,” ucap Refly.

Barang Bukti Penimbunan BBM Ilegal yang diamankan di Mapolres Rohul

Sejauh ini, beredar informasi dikalangan pers di Rokan Hulu, bahwa penimbunan BBM di Desa Rambah Tengah Utara tersebut diduga kuat dilakukan oleh seseorang berinisial P, yang merupakan salah seorang pengurus atau pengelolah sebuah SPBU di Rokan Hulu.(Desmon/Efriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.