BANGKINANG (Media Geser)-Setelah dijemput paksa beberapa waktu lalu, Muhammad Alwi Arifin alias Alwi dimungkinkan akan kembali diperiksa. Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek itu diperiksa dalam perkara dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha di koperasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra, tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Alwi agar perkara ini menjadi terang.
“Ya, akan ada lagi pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,” singkat mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba itu, Senin (3/5).
Sebelumnya Alwi sempat dijemput paksa oleh penyidik Polres Kampar, Kamis (29/4) kemarin. Hal itu lantaran yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi.
Dia dilaporkan oleh anggota koperasi yang diketuainya terkait dugaan penggelapan SHU yang terjadi di koperasi yang berada di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
“Kita terpaksa menjemput paksa (Alwi) karena tidak mengindahkan pemanggilan. Dia sudah dua kali mangkir tanpa ada alasan yang jelas,” ujar AKP Bery belum lama ini.
“Makanya dilakukan surat perintah menjemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Alwi sebagai saksi,” sambungnya.
AKP Bery saat itu mengatakan, ada empat laporan polisi yang melibatkan nama Alwi. Satu laporan, kata dia, berada di Polres Kampar dan 3 lainnya berada di Polda Riau.
“LP (laporan polisi,red) semuanya ada 4. Yang kita tangani laporan anggota koperasi terkait penggelapan SHU,” kata Bery.
Lanjut dia, Alwi menjalani proses pemeriksaan intensif. Terkait pengembangannya, AKP Bery berjanji akan menginformasikan ke publik.
“Nanti perkembangan lanjut akan segera diinfokan,” pungkas dia. Seperti yang dilangsir haluaunriau.co
Selain menjalani pemeriksaan di Polda Riau dan Polres Kampar, Alwi juga pernah disebut-sebut dalam perkara dugaan pelemparan molotov yang terjadi di rumah seorang wartawati, Nurhayati Sahrini Tarigan beberapa waktu lalu. Disinyalir ada keterlibatannya dalam aksi yang menyeret 5 orang sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan.
(Adi/Desmon Nainggolan)