INHU (Media Geser) – Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Polres Inhu Polda Riau menangkap DW alias Didit (39) pada Kamis (10/3). Dari tangan tersangka Didit warga Desa Pekanheran (KM 2), Kecamatan Rengat Barat itu polisi berhasil menyita barnang bukti narkotika jenis daun ganja kering siap edar.
Selain menyita puluhan paket sedang ganja siap edar seberat 105,71 gram, petugas juga menyita 1 paket sabu siap edar seberat 21,17 gram.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran kepada awak media, Senin (14/3) menuturkan, tersangka Didit ditangkap dirumahnya pada Kamis malam pukul 19.00 WIB.
“Penangkapan tersangka Didit berdasarkan informasi warga yang diperoleh petugas. Informasinya A1, disekitar KM 3 Desa Pekanheran sering transaksi narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan Kamis sore dan malam harinya tersangka berhasil kita tangkap,” kata Misran.
Hanya beberapa menit dilapangan, petugas sudah mengantongi sebuah nama. Sekitar pukul 19.00 WIB menggerebek rumah tersangka Didit.
Didampingi Ketua RT, petugas menggeledah rumah Didit. Dari penggeledahan itu ditemukan 2 tas sandang warna hitam yang tergantung dibalik pintu kamar.
“Dari tas sandang warna hitam merek Reebok berisi 23 paket ganja siap edar, 1 bungkus ganja ukuran sedang dan puluhan plastik klip pembungkus ganja serta sendok dari pipet.
Sedangkan dalam tas sandang merek Eiger ditemukan lagi 33 paket ganja ukuran sedang, 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 1 paket sabu-sabu ukuran kecil serta timbangan elektrik,” terang Misran.
Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Rengat Barat.
Pada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari kenalannya di Pekanbaru.
“Kasus ini terus dikembangkan.
Sebab kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat,” ucap Misran.
(yuz)





