Riau,(Media Geser) – Komoditi kelapa sawit adalah salah satu produk penyangga perekonomian Indonesia. Namun, pada sektor hulu komoditas ini terdapat masalah faktual yang hingga kini tidak kunjung menemukan solusi. Adanya aroma benturan kepentingan antara petani sawit dan korporasi yang mengakibatkan jurang yang semakin dalam tanpa adanya jembatan regulasi yang tepat sebagai solusi yang berkeadlian.
Negara dalam hal ini sebenarnya telah melakukan intervensi (staatsinterventie) dengan mengeluarkan peraturan perundang undangan sebagai payung hukum dasar dan pedoman tata cara penetapan harga pembelian TBS yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2024 dan turunan dari Peraturan tersebut Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) secara berkala.
SK Gubernur tersebut merupakan instrumen hukum yang bersifat imperatif (memaksa). Namun fakta di lapangan, pasar pada komoditi sawit ini dikuasai oleh segelintir korporasi raksasa (oligarki). Sering sekali di setiap daerah para oligarki tersebut selalu mengabaikan keputusan pemerintah saat membeli TBS dimana TBS dibeli jauh di bawah harga ketetapan.
Opini hukum ini akan menakar sejauh mana “kesaktian” SK Gubernur tersebut di hadapan kekuatan oligarki sawit dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN).
Mari kita bedah permasalahan tersebut dengan perspektif Hukum Administrasi negara, pertanyaannya dimulai dengan Apa saja celah hukum (legal loopholes) dan kendala yuridis yang menyebabkan SK Gubernur kerap “tumpul” di hadapan korporasi kelapa sawit (oligarki)? Dan bagaimana penegakan hukum administrasi yang ideal agar SK Gubernur memiliki daya paksa yang efektif?
SK Gubernur tentang penetapan harga TBS merupakan perwujudan dari peraturan kebijakan (beleidsregel) yang dibuat menjadi ketetapan administrasi (beschikking). Instrumen ini lahir dari delegasi wewenang materiil dan asas diskresi (freies ermessen) pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah.
Secara normatif, SK Gubernur memiliki asas Praesumptio Iustae Causa (setiap keputusan tata usaha negara harus dianggap sah secara hukum sampai dibuktikan sebaliknya atau dibatalkan oleh pengadilan). Artinya, sejak SK tersebut ditandatangani dan diumumkan, seluruh PKS di wilayah hukum provinsi tersebut wajib patuh dan tunduk pada ketetapan harga tersebut. Tindakan mengabaikan SK ini merupakan bentuk pembangkangan hukum (disobedience) terhadap otoritas negara.
Jika demikian, mengapa Oligarki tidak patuh terhadap peraturan tersebut?. Secara normative SK Gubernur memiliki legitimasi yang kuat, namun dalam praktiknya “kesaktian” SK Gubernur kerap kali diuji ketika berhadapan dengan struktur oligarki (PKS).
Menganalisa fenomena tersebut penulis memiliki 3 opini titik lemah utama yaitu:
1. Cacat Ruang Lingkup Yuridis (Legal Exclusion bagi Petani Swadaya)
Berdasarkan Pasal 2 Permentan No. 01/2018, pedoman harga ini hanya berlaku bagi pekebun yang telah terikat hubungan kemitraan (plasma/mitra swadaya). Ketentuan ini memicu eksklusi hukum (legal exclusion) yang masif. Fakta dilapangan Lebih dari 40% dari total luas lahan perkebunan sawit dikuasai oleh petani swadaya (mandiri) yang tidak memiliki kontrak resmi dengan PKS. Di hadapan hukum, kontrak komersial murni antara petani mandiri dan PKS/tengkulak tunduk pada ranah Hukum Perdata (kebebasan berkontrak dan hukum pasar). Akibat cacat ruang lingkup ini, oligarki memanfaatkan celah untuk menekan harga TBS milik petani swadaya tanpa takut terkena sanksi administrasi.
2. Fenomena Regulatory Capture dalam Perhitungan Indeks “K”
Harga TBS yang ditetapkan oleh Gubernur bersumber dari formulasi matematis yang melibatkan komponen Indeks K (persentase proporsi yang diterima petani). Angka pembentuk Indeks K (seperti biaya pengolahan dan efisiensi pabrik) dipasok sepihak oleh korporasi. Keterbatasan kapasitas teknis dan pengawasan dari Dinas Perkebunan Provinsi sering kali melahirkan fenomena regulatory capture—sebuah kondisi di mana regulator (pemerintah) justru didikte atau “ditawan” kepentingannya oleh entitas yang seharusnya diawasi (oligarki).
3. Ketiadaan Sanksi Administratif yang Progresif dan Tegas
Sifat dasar dari peraturan kebijakan (beleidsregel) atau SK Gubernur lokal adalah tidak boleh mencantumkan sanksi pidana maupun denda materiil yang berat secara mandiri tanpa dasar Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda). Akibatnya, klausul sanksi dalam SK Gubernur biasanya sangat normatif dan tumpul: hanya berupa teguran tertulis I, II, dan III. Korporasi besar tidak merasakan dampak finansial atau operasional yang berarti dari teguran tersebut, sehingga rasio kepatuhan hukum (law enforcement) menjadi sangat rendah.
”Kesaktian” SK Gubernur dalam mengatur pembelian TBS kelapa sawit saat ini berada pada kondisi lemah secara substansial akibat adanya batasan jangkauan hukum.
Secara formil-yuridis, SK Gubernur memiliki kekuatan mengikat yang sah sebagai produk hukum publik. Namun, secara materiil, kekuatan tersebut lumpuh di hadapan kekuasaan ekonomi oligarki karena regulasi payungnya (Permentan 01/2018) membatasi diri hanya pelindungi petani bermitra, serta didukung oleh penegakan sanksi daerah yang tidak progresif. Tanpa adanya pembenahan sistemik, SK Gubernur ini tak lebih dari sekadar “himbauan administratif” moralistik, alih-alih menjadi instrumen hukum publik yang ditakuti korporasi.
Untuk mengembalikan marwah dan “kesaktian” negara dalam melindungi petani sawit rakyat dari cengkeraman oligarki, diperlukan langkah hukum konkret.
Penulis : Jefri Harryanto Sihombing
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning





