JAKARTA– Belakangan ini sering muncul Pemberitaan soal Tindak Pidana Pemerasan, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pidana Pemerasan.
Seperti yang dialami oleh Wartawan Nando Saputra Gulo. Pimpinan Umum (Pimum) sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu Media Online itu pernah menjadi Korban Skenario, Spekulasi dan Sandiwara Hukum.
Dalam suatu kesempatan, Nando Saputra telah sepakat bertemu dengan salah seorang Anggota TNI AU aktif yang informasinya Nyambi bekerja sebagai Mafia BBM Bersubsidi.
Pada pertemuan tersebut, mereka sudah bersepakat, bahkan Oknum Anggota TNI AU itu yang lebih Proaktif ingin menemui Wartawan Nando, sampai akhirnya terjalin Permufakatan soal adanya sesuatu yang harus diselesaikan.
Mengulas Kembali Substansi Pasal Pemerasan, Belajar dari Kasus Wartawan Nando dan Aktivis Jekson, Praktisi Hukum Larshen Yunus: “Justru Oknum Polisi yang Sering Jadi Pelakunya!”
Singkat cerita, terjadilah Transaksi berdasarkan Kesepakatan antar keduabelah pihak. Hingga akhirnya Wartawan Nando Saputra menerima “Sesuatu” dari Oknum Anggota TNI AU tersebut.
Nestapa tak bisa dihindari, Wartawan Nando Saputra justru menjadi Korban Jebak, seoalah-olah dirinya di-Stigma menjadi Wartawan Pemeras. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, muncul berbagai Media Online yang tanpa didasari informasi otentik, langsung turut serta Mempermalukan Rekan Sejawatnya dengan Pemberitaan sepihak dari Oknum Anggota TNI AU tersebut.
“Kekacauan ini semua bermula dari Ketidakfahaman Aparat Penegak Hukum. Masih banyak oknum-oknum Polisi yang Kategori Bodoh, tetapi hanya karena menggunakan Fasilitas Negara, bisa sewenang-wenang bermain-main dengan Nasib seseorang. Bagaimana mungkin Daya seorang Wartawan Nando Saputra dapat Melakukan Pemerasan dengan seorang Anggota TNI AU aktif? Hukum itu juga harus pakai Logika! segala sesuatu yang dapat di Pidana, kalau sudah mencukupi 2 unsur, yaitu MENS REA, Niat Jahat dan ACTUS REUS, Perbuatan Pidana, baik itu Kontak Fisik maupun Ancaman secara nyata. Coba fahami lagi! Pertemuan itu berlangsung karena permintaan Oknum Anggota TNI AU, secara sadar beliau ingin bertemu dengan Wartawan Nando, kok justru di Fitnah melakukan Pemerasan!” kesal Larshen Yunus, dengan nada tanda tanya.
Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik itu juga menyinggung kasus Aktivis Jekson Sihombing, yang dari berbagai sumber manapun, termasuk Bukti-Bukti Otentik sekaligus Fakta Persidangan, sudah sangat jelas membuktikan, bahwa Aktivis Jekson tidak menguasai Barang Bukti berupa Tas berwarna merah yang katanya berisi uang 150 Juta Rupiah.
“Agar jangan menjadi Peradilan yang sesat, seharusnya dan sudah sewajibnya Majelis Hakim Memutus Bebas Murni Aktivis Jekson Sihombing dari semua dakwaan. Jangan pula ikut serta dalam Skenario maupun Karangan Bebas dari Jaksa Penuntut Umum itu. Sudahlah! Jangan lagi bermain-main dengan Nasib Seseorang. Ingat dan Camkan, hukum karma masih berlaku!” ujar Larshen Yunus.
Bertempat dibilangan Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, hari ini Jum’at (6/3/2026) Praktisi Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Hukum itu adalah Pembuktian, apalagi kalau menyangkut Hukum Pidana, harus terpenuhi MENS REA dan ACTUS REUS.
“Mohon izin ya! sudah tidak rahasia umum lagi, masih banyak oknum-oknum Polisi yang sesat, yang justru menjadi pelaku Skenario Hukum, menciptakan spekulasi dan menzholimi seseorang dengan Rangkaian Kriminalisasi Hukum. Justru merekalah yang banyak menjadi pelakunya, yang putih jadi hitam dan sebaliknya, yang hitam bisa jadi putih, kalau dikasih uang haram. Pokoknya Wallahuallam Bissawab” tutur Ketua KNPI Provinsi Riau itu, seraya meneteskan airmatanya.
Mantan Pimpinan Kelompok Cipayung Plus Provinsi Riau sekaligus Mantan Presiden Mahasiswa Sosialis Indonesia itu juga mengutip soal kasus yang baru-baru ini terjadi di Kota Gunungsitoli, Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Dimana dalam pemberitaan yang sudah banyak beredar menjelaskan, bahwa terdapat 2 orang Pria yang ditangkap Polisi hanya karena dituduh melakukan Pengancaman dan Pemerasan.
“Sebenarnya Polisi di Indonesia ini buta huruf atau pandai membaca sih? Kok terlalu gampang menuduh seseorang melakukan pasal tersebut? Lihat dong kronologinya. Jangan semena-mena! karena kalau hal tersebut belum masuk kategori peristiwa hukum, maka si oknum polisi itu terbukti melakukan Penyalahgunaan Kewenangan” ucap Larshen Yunus.
Terakhir, Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus kembali mengingatkan para oknum-oknum Polisi yang bersembunyi dibalik Seragam Negara, ternyata sifatnya lebih Bejat dari seekor binatang buas.
“Jangankan Aktivis dan para Wartawan. Polisi saja yang sudah resmi digaji oleh Negara, dapat pula dana Remunerasi, tapi masih banyak terdapat kejadian yang aneh. Oknum Polisi yang menjadi Pelacur Hukum, yang bekerja sebagai Mafia, beking membeking hingga pekerjaan yang paling hina sekalipun. Prinsipnya satu, Hukum itu harus difahami dan selaras dengan Logika, Nurani maupun Prosedur secara tertulis” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)






