JAKARTA– Pada akhirnya setelah menghabiskan waktu yang sangat banyak, Lelah melewati berbagai mekanisme yang sungguh sangat merugikan, pasca “duet” Polisi dan Jaksa di Jakarta Pusat ini dalam menciptakan skenario hukum, spekulasi tingkat tinggi hingga terkonfirmasilah soal adanya Kriminalisasi Hukum setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas keempat terdakwa.
Adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein keempat Aktivis yang pada tanggal 6 Maret 2026 kemarin secara resmi diputus bebas dari segala dakwaan oleh para Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Bebasnya Keempat Aktivis dari segala dakwaan yang dituduhkan, yakni soal dakwaan “Kentut” terkait Pasal Penghasutan Demonstrasi pada bulan Agustus 2025 silam.
Tuduhan dan Fitnah atas Dakwaan itu secara prinsip berasal dari oknum Polisi “Setan Plus Iblis” dan dilanjutkan lagi oleh oknum Jaksa di Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan atau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diperkuat lagi dengan “Aksi Zholim” lewat skenario hukum para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengadili (menuntut) Perkara tersebut.
Polisi dan Jaksa di Jakarta Pusat Layak Diberi Sanksi Berat Pasca Majelis Hakim Membebaskan Keempat Aktivis ini, Praktisi Hukum Larshen Yunus: “Contoh Hinanya Kualitas APH di Negeri Konoha”
4 Orang Aktivis Ini Diputus Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Praktisi Hukum Larshen Yunus: “Oknum Polisi dan JPU yang Memproses Perkara tersebut Wajib di Hukum Mati!!!”
Menurut Praktisi Hukum Larshen Yunus, bahwa peristiwa hukum seperti itu layak dijadikan semacam Yurisprudensi bagi masa yang akan datang. Bahwa sebenarnya fakta dilapangan masih banyak para oknum-oknum Polisi Bejat yang tidak memiliki Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tetapi oleh karena difasilitasi dengan anggaran negara yang cukup besar, kebodohan itu tidak tampak secara kasat mata.
Bahkan! mau tak mau, suka tak suka, masih banyak Masyarakat yang belum mengerti soal Kualitas Penegak Hukum di Negeri ini. Mayoritas menganggap bahwa semua proses itu sudah berjalan profesional sesuai peraturan, padahal nyatanya tidak! Justru Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan menjadi biang atas segala Permasalahan yang ada. Karena sudah tidak rahasia umum lagi, bahwa kedua institusi itu kerap mendapat Stigma sebagai Laboratorium yang Menyusahkan Rakyat, tempat dimana diciptakan segala bentuk kemungkinan, baik itu Skenario, Spekulasi, Manipulasi, Kriminalisasi hingga model Kebohongan lainnya.
Bukan hanya kebobrokan para Penyelidik dan para Penyidik di Kepolisian saja, oknum-oknum Polisi perusak martabat Institusi Polri tersebut juga turut serta memperkuat kebodohannya bersama oknum Jaksa, yakni dengan Lolosnya Berkas Perkara menjadi P2-1 (di Limpahkan).
“Sebenarnya peristiwa yang memalukan itu dapat dihindari, tatkala Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak berkas perkara dari Kepolisian, artinya tetap pada posisi P-19 yakni berkas tidak lengkap, tidak sesuai dengan prosedur maupun mekanisme hukum yang berlaku, tetapi nyatanya kebanyakan Jaksa di Republik ini ikut-ikutan dalam arus kemunafikan yang diciptakan oleh para oknum Polisi. Kualitas SDM Penyelidik dan Penyidik di Kepolisian maupun di Kejaksaan adalah faktor utama Rusaknya Sistim Hukum di Negeri ini” tegas Larshen Yunus.
Sebagaimana pembacaan putusan bebas dari Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Harika Nova Yeri SH MH membuat suasana Persidangan menjadi Riuh dan Riang Gembira, ditambah lagi keluarnya pernyataan sikap dari Hakim Ketua soal Pemulihan Hak dan Martabat Keempat Aktivis tersebut.
“Model Hakim seperti itu sudah sangat langka dan semoga saja semakin banyak para Hakim yang Waras, Cerdas, Berkhidmat dan tentunya Profesional. Selama ini para Aparat Penegak Hukum kita lebih dominan bekerja dalam sistim Jaringan Setan, yang artinya suka ikut-ikutan, merasa paling faham, merasa paling benar sampai akhirnya terjebak dalam situasi yang merugikan dirinya sendiri. Kalau mau jujur, Negara ini sudah sangat terbebani dalam ‘menopang’ kehidupan para anggota Polri dan Jaksa, mulai dari Biaya Operasional hingga Gaji mereka. Tetapi masih sanggup-sanggupnya melakukan Aksi Zholim seperti itu. Hukum itu sangat sederhana sekali, selain menggunakan Akal, Logika dan Nurani yang Sehat, Hukum itu adalah Pembuktian, segala sesuatu harus berdasarkan bukti dan dampak yang akan terjadi” ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan beberapa bukti otentik.
Bertempat dibilangan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administratif Jakarta Selatan, hari ini Sabtu (7/3/2026) Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau katakan lagi, bahwa Putusan Bebas Keempat Aktivis tersebut wajib dijadikan pelajaran berharga bagi institusi Kepolisian maupun Kejaksaan, agar jangan semena-mena, merasa paling faham, merasa paling pintar, merasa berkuasa dan pada akhirnya merusak martabat kedua Institusi itu sendiri.
Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini juga menyatakan, bahwa Permasalahan terbesar dalam aspek Penegakan Hukum di Tanah Air adalah soal Sikap “Gila-Gila Angkatan” dan bahasa “Siap Komandan” yang artinya kecenderungan para Penyelidik dan atau para Penyidik “Sungkan plus Segan” sampai akhirnya menjalankan Perintah dari Atasan, sekalipun yang diperintah itu menyalahi aturan.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, bahwa Institusi Kepolisian maupun Kejaksaan bukan Merk Institusi Militer, yang terlalu Norak menyebut bahasa Siap Komandan, Siap Perintah dan model bahasa Asal Bapak Senang (ABS) lainnya.
“Peristiwa Hukum tersebut Layak menjadi atensi bersama dan perbaikan bagi SDM para Penyelidik dan Penyidik di Institusi Kepolisian maupun Kejaksaan. Agar jangan lagi semena-mena melakukan Penyalahgunaan Kewenangan dan merusak nama baik organisasi. Terimakasih buat para Majelis Hakim yang telah berdiri tegap, berani, kokoh, punya pendirian, berkhidmat dan tentunya bijaksana. Selamat kami haturkan kepada Adinda berempat, para Aktivis yang sudah berani lantang bersuara, berdiri tegap hanya untuk Kepentingan Rakyat!” tutup Praktisi Hukum sekaligus Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus. (*)
![]()
![]()
![]()






