ROKAN HULU,(Media Geser) — Seorang wartawan bernama Budi resmi melaporkan dugaan penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu pada Rabu (2/9/2026). Pelaporan didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua Pemuda Koto Tandun berinisial M.FA.
Peristiwa bermula saat Budi melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Katapang) di wilayah Koto Tandun pada Jumat (28/8/2026). Ketika hendak mengambil dokumentasi foto dan video, ia dilarang keras oleh M.FA.
“Jangan memotret dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ucap M.FA sebagaimana disampaikan Budi.
Kuasa Hukum: Jangan Ada Tindakan Semena-mena
Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, menegaskan pihaknya mendampingi klien agar tidak ada pihak yang bertindak semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas.
“Tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum, khususnya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya di lokasi Polres Rohul.
Harap Diproses Secara Profesional
Budi berharap laporan ini diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi insan pers. Pihak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(***/tim)






