JAKARTA– Peristiwa Berdarah kembali terjadi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kali ini, seorang Pengunjung Plaza Medan Fair atas nama Carine Kyna (34 tahun) yang berdomisili di Jalan Krakatau Nomor 231, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Tewas Mengenaskan akibat dari beberapa hal.
Ada yang mengatakan bahwa Korban tersebut Meloncat dari pagar pembatas jalan hingga tewas terjatuh dari ketinggian dan ada pula yang menjelaskan soal Pengunjung Plaza Medan Fair itu Terpeleset akibat Licinnya permukaan Lantai di Pusat Perbelanjaan tersebut.
Soal Kematian Pengunjung Plaza Medan Fair, Praktisi Hukum Larshen Yunus Desak Polisi Panggil dan Periksa Pemilik Tempat Usaha.
Dimintai Komentarnya, Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik hanya mengatakan, bahwa Peristiwa Berdarah yang Menghilangkan Nyawa Seseorang seperti itu wajib ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian setempat. Agar segera dilakukan Pemanggilan, Pemeriksaan dan Hadirkan Kepastian Hukum terhadap Pemilik Tempat Usaha tersebut.
Bertempat di Kediaman Pribadinya, hari ini Senin (23/3/2026) Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik yang juga dikenal menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu menegaskan, bahwa Pemilik dan atau Pengelola Plaza Medan Fair tersebut wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kalaupun memang benar Korban tersebut murni perbuatan bunuh diri, maka juga tentunya pihak pengelola maupun pemilik turut serta Lalai dalam menjalankan tugas sebagai aparat pengamanan di kawasan Plaza Medan Fair. Apalagi sudah jelas dilokasi itu banyak terdapat Kamera CCTv, apakah tidak ada terlihat hal-hal yang mencurigakan? Kenapa bisa Lalai seperti itu? sehingga pada akhirnya Nyawa Manusia melayang tak berharga, Hilang dan tewas dilokasi Keramaian Plaza Medan Fair seperti itu!” kesal Larshen Yunus, seraya meneteskan airmatanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus berencana akan menyampaikan Surat Permohonan Izin Aksi Demontrasi maupun Unjuk Rasa ke depan Gedung Plaza Medan Fair, upaya tersebut sebagai langkah tegas dan niat yang serius namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma hukum yang berlaku. Aksi tersebut diharapkan sebagai tindak lanjut, agar Aparat Kepolisian segera Memanggil, Memeriksa bahkan Menangkap Pemilik beserta Pengelola Plaza Medan Fair tersebut.
“Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Peristiwa berdarah tersebut wajib kami ramaikan. Nyawa Manusia telah hilang, Tewas dilokasi itu! Pimpinan maupun Manajemen Plaza Medan Fair wajib bertanggung jawab. Jangan terlalu Spele dengan kejadian itu, seakan-akan karena dituding murni Peristiwa Bunuh Diri, lantas pihak Pengelola maupun Pemilik Plaza Medan Fair ingin lari dari tanggung jawab. Terhadap Pemerintah Daerah, mulai dari Pemko Medan maupun Pemprov Sumut diharapkan segera menerbitkan Rekomendasi Penutupan terhadap usaha tersebut. Cabut izin operasionalnya, Pelaku usaha yang tidak sanggup menjaga Kondusifitas wajib dievaluasi kembali, sebelum tindakan hukum pidana diberlakukan!” akhir Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, dihadapan para Relawan Prabowo Gibran. (*)




