Kampar,(Media Geser) – Kampar lagi heboh nih! Tim gabungan dari Polres Kampar, Korem 031/Wira Bima, dan Kodim 0313/KPR kompak menggerebek lokasi tambang galian C ilegal di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, pada Senin, 13 Oktober 2025. Hasilnya? Seorang operator alat berat berhasil diamankan petugas. Kasihan deh!
Menurut Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang (namanya panjang amat!), penggerebekan dilakukan sore-sore, sekitar pukul 17.45 WIB. Dari hasil penindakan, polisi berhasil menyita satu unit alat berat dan buku catatan transaksi pembelian tanah urug, sirtu, serta timek. Wah, lengkap!
“Tim gabungan menemukan aktivitas galian C tanpa izin di lokasi tersebut. Seorang operator alat berat berhasil diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Boby. Mungkin si operator lagi asyik-asyiknya mengeruk tanah, eh, malah diciduk polisi.
Operator yang diamankan bernama Heryanto alias Anto (37 tahun), warga Desa Simalinyang. Petugas juga membawa satu unit alat berat merek Hitachi MF210 warna oranye sebagai barang bukti. Mungkin alat beratnya lagi “merah merona” karena malu ketahuan beroperasi ilegal.
Menurut Boby, penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal akan terus dilakukan karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. “Kegiatan penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Boby. Siap, Pak Kapolres!
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Semoga kasus ini segera terungkap dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Operasi gabungan ini melibatkan puluhan personel dari Polres Kampar, Korem 031/Wira Bima, dan Kodim 0313/KPR. Kompak banget ya! Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama Kanit Tipidter, Iptu Hermoliza, dan unsur TNI dari dua satuan berbeda.
Gian menambahkan bahwa lokasi galian tersebut sudah lama diincar aparat karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. “Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas galian sudah berjalan cukup lama. Kami masih mendalami siapa pemilik utama dan pihak yang terlibat dalam usaha ini,” jelas Gian.
Kronologis penggerebekan ala Gian: tim gabungan bergerak pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya Galian C Ilegal. Sasaran operasi kali ini adalah Desa Sungai Potai. Setelah melakukan perjalanan dan pengintaian yang intensif, tim tiba di lokasi sekitar pukul 17.45 WIB, menjelang petang. Di lokasi, tim mendapati bukti nyata aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.
“Pada saat tiba, petugas gabungan langsung mendapati pemandangan satu unit alat berat jenis Ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang sedang beroperasi di area tersebut,” kata Gian. Di dalam kokpit alat berat, terdapat seorang operator yang tengah menjalankan mesin pengeruk. Penemuan ini langsung memicu tindakan pengamanan oleh tim di lapangan.
Gerak cepat dilakukan Tim Gabungan. Mereka langsung mengamankan operator alat berat tersebut. Setelah diinterogasi, operator yang terkejut dengan kedatangan petugas itu mengaku bernama Heryanto alias Anto. Penangkapan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk membongkar jaringan dan pihak-pihak yang terlibat di balik praktik penambangan ilegal tersebut.
Selain mengamankan operator yang kini berstatus sebagai tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti penting dari lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku catatan pembelian. “Buku ini diduga kuat berisi rekapitulasi transaksi atau logistik yang berkaitan dengan kegiatan Galian C ilegal, menjadikannya petunjuk penting untuk pengembangan kasus,” jelasnya.
Pasca pengamanan, tersangka atas nama Heryanto alias Anto beserta seluruh barang bukti yang disita, termasuk Ekskavator Hitachi dan buku catatan pembelian, langsung dibawa menuju Markas Polres Kampar. “Penahanan ini bertujuan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana Galian C Ilegal di wilayah hukum Kampar,” tegas Gian.
(*




