Ket foto:Tersangka Arpen alias Epen berikut barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu.
INHU,(Media Geser) – Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau berhasil membekuk Arpen alias Epen (49) seorang pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (23/4) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Airmolek 1 Kecamatan Pasir Penyu itu dibekuk dari sebuah warung kecil di Kelurahan Airmolek 1 yang dijadikan tersangka untuk bertransaksi barang haram tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut. Tersangka tidak berkutik saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Rabu (23/4) petang.
Kata Misran, tersangka Arpen dibekuk Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu. Pengungkapan kasus sabu itu dipimpin Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH.
“Kita telahmengakhiri aktivitas ilegal tersebut dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu,” ujar Misran.
Misran menuturkan, bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Kemudian informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Panit III Opsnal Reskrim Ipda Daniel Okto SE,l.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, tim menemukan seorang laki-laki yang duduk didepan warung kecil disekitaran TKP.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.
Kata Misran lagi, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, antara lain, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,26 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, sebuah dompet hitam, uang tunai Rp1.035.000,- diduga hasil transaksi sabu dan satu unit handphone Vivo Y20 warna biru muda.
Tersangka Arpen alias Epen mengaku sebagai pengedar. Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Misran menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif jajaran Polres Inhu dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan menjadi tempat transaksi.
“Tidak akan ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi dimana saja. Bahkan, ditempat yang terkesan sepele, seperti di TKP tersebut. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mencurigai ada aktivitas serupa dilingkungan mereka,” tandasnya. (yuz)