Relawan Prabowo Gibran Ajak Kapolda Riau Berikan Atensi Terhadap Kasus Mantan Napi vs Seorang Bidan, Warga Kecamatan Pujud: Larshen Yunus Sentil Kapolres Rokan Hilir

oleh -21 views

PEKANBARU– Tabir Misteri Kasus Mafia Tanah dan Lahan di Wilayah Hukum (Wilkum) Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau semakin lama mengundang tanda tanya.

Pasalnya, Permasalahan itu telah lama terjadi antara Mantan Narapidana (Napi) Kasus Pemalsuan Surat-Surat Berharga berupa Tanah dan atau Lahan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Rudianto dengan Seorang Bidan Desa, atas nama Christina Simamora Amd.Keb S.Tr.Keb yang berdomisili di Kampung Sawah, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud.

Informasinya, diduga kuat telah terjadi Persyubahatan Jahat antara Oknum Penyidik di Satreskrim Polres Rohil dengan Pengusaha Taipan, Mantan Napi Kasus yang sama.

Menurut berbagai sumber yang terpercaya, bahwa Perkara itu bermula dari Kasus Internal Keluarga yang berujung pada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan si Suami terhadap Istrinya. Semenjak itu, berjalannya waktu Permasalahan semakin Rumit, dengan tidak diberikannya Nafkah Lahir dan Bathin kepada Istri dan Ketiga Anak Kandung mereka.

Sampai akhirnya di Layangkan Gugatan Perceraian dan berlanjut pada Sidang Harta Gono Gini yang dikenal dengan istilah Harta Bersama.

Hebatnya lagi, si Suami yang merupakan Mantan Napi Kasus Pemalsuan Surat-Surat Kebun Kelapa Sawit justru melakukan tindakan yang sama, yakni Merubah semua Legalitas Surat-Surat Kepemilikan Harta yang diperolehnya semenjak Menikah bersama Bidan Desa tersebut, Merubah dari yang awalnya Akta Jual Beli (AJB), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) menjadi Surat Hibah, seakan Harta tersebut diperoleh dari Pemberian Gratis oleh Kedua Orang Tuanya.

Siasat Jahat dan Kepicikan Mantan Napi tersebut lantas diketahui sebagai upaya Lari dari Tanggung Jawabnya. Sehingga Mantan Istri dan Ketiga Anak Kandungnya itu tidak sedikitpun memperoleh Harta Bersama tersebut.

Terpisah, dimintai komentarnya hari ini Sabtu (12/4/2025) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa terhadap berbagai macam Spekulasi, Intrik dan Siasat Jahat yang dilakukan Pengusaha Taipan itu kepada mantan Istri dan Ketiga Anak Kandungnya adalah dengan cara Menguji Kembali Dokumen Harta Bersama yang dimaksud. Laboratorium Forensik sudah ada di Kota Pekanbaru, sehingga telah memudahkan para Penyidik untuk Menelusuri setiap Jejak dari Surat-Surat yang dimaksud.

“Bagaimana mungkin Dokumen Surat yang awalnya sudah AJB atau SKGR, justru di buat Jadi Surat Hibah? Sandiwara apa lagi ini? Setiap terbitnya Surat pasti ada Jejak Rekamnya. Para Penyidik Sat Reskrim Polres Rohil mesti Detail dalam mengusut Perkara ini, jangan sampai muncul Stigma, bahwa mental Polisi Sambo muncul kembali. Jangan sempat para penyidik bermain-main dengan Nasib Seseorang. Perbuatan Zholim sangat berbahaya, maka dari itu Hukum harus berpihak pada yang Benar, bukan kepada yang Membayar” ujar Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa perkara yang sampai saat ini belum menemui titik terang mesti dijadikan Atensi bersama, terutama bagi bapak Kapolda Riau yang baru. Prinsipya tetap sama! bahwa yang Benar tetaplah Benar dan yang Salah mesti dapat Hukuman.

“Bayangkan saja! itu Mantan Napi kejamnya Luar Biasa. Terhadap mantan Istri dan Ketiga Anak Kandungnya tega berbuat seperti itu. Jangankan memberi Harta yang sifatnya bersama, justru Pengusaha Taipan itu Menjebak mantan Istrinya dengan Meninggalkan Hutang Piutang berupa Kredit Rumah dan satu unit Ruko. Manusia seperti itu dahsyat sekali, Luar Biasa Piciknya. Sehingga membuat kami turun tangan dalam Mengawal Proses Penanganan Perkara tersebut” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Relawan Prabowo Gibran Ajak Kapolda Riau Berikan Atensi Terhadap Kasus Mantan Napi vs Seorang Bidan, Warga Kecamatan Pujud: Larshen Yunus Sentil Kapolres Rokan Hilir.

Selain dalam Kapasitasnya sebagai Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus juga membawa bendera perjuangan Relawan Garis Keras Prabowo Gibran.

Adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), selaku Organisasi tingkat Pusat berbasis Relawan yang sampai saat ini Konsisten Berada di Garis Perjuangan Rakyat.

“Sampai Langit Runtuh sekalipun, Kebenaran Harus terus dan tetap di Perjuangkan. Sekali lagi kami tegaskan!!! bahwa Prinsip Perjuangan tetaplah sama, yakni Solusi dan Keadilan harus di Hadirkan. Salus Populi Supreme Lex Esto, bahwa Kepentingan Rakyat adalah Hukum Tertinggi. Satyam Eva Jayate, bahwa Kebenaran Pasti Akan Menang!” akhir Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.