Larikan Sepeda Motor Adik Ipar, Warga Sorek Dibekuk

oleh -59 views

INHU,(Media Geser) – Adalah JA alias Zaki (34) tersangka Curanmor berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Rengat Barat ditempat persembunyiannya di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tim membutuhkan waktu lima hari untuk mengungkap kasus dugaan Curanmor roda dua merek Honda PCX Nopol BM 4811 BAG tersebut.

Korban, Nurdayanti (20) warga Desa Air Jernih, Keccamatan Rengat Barat merupakan adik ipar tersangka begitu mengetahui sepeda motornya raib digondol maling langsung membuat laporan ke Polsek Rengat Barat pada Rabu (24/4) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, Selasa (30/4) mengatakan, tersangka Zaki dibekuk sesaat setelah dimintai keterangan oleh petugas.

“Tersangka diamankan pada Senin (29/4) malam pukul 21.00 WIB, beberapa jam setelah dimintai keterangan. Ada beberapa keterangan dianggap janggal oleh petugas dan kemudian tersangka mengakui perbuatannnya, langsung dilakukan penahanan,” terang Misran.

Misran menuturkan, korban mengetahui sepeda motor jenis matic itu dari kakak perempuannya yang selalu di parkirkan didalam garasi rumah korban
Kecurigaan itu terjadi setelah mendapati pintu garasi sudah terbuka oleh kakak perempuan korban dan kemudian dilaporkan kepada korban.

Mendapat laporan dari kakaknya lantas korban menuju ke garasi dan benar saja sepeda motornya telah raib.

“Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Rengat Barat. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan,” jelas Misran.

Dikatakannya, bahwa proses penyelidikan itu hingga lima hari lamanya. Dan pada Senin (29/4) siang atau sekira pukul 12.00 WIB, sejumlah personel memeriksa sejumlah saksi disekitar TKP untuk dimintai keterangannya.

Dua jam kemudian giliran tersangka Zaki dimintai keterangannya oleh petugas. Ada beberapa keterangan Zaki yang dinilai janggal oleh petugas dan dia bersikeras bukan pelakunya.

Sekira pukul 16.30 WIB personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan Tim Opsnal (Narasinga) Satreskrim Polres Inhu untuk mendukung penyelidikan.

Tepat pukul 21.00 WIB, tersangka Zaki mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban telah dia gadaikan kepada seseorang yang berdomisili di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Mendengar itu tim langsung menuju ke tempat dimana tersangka menggadaikan sepeda motor korban. Sekira pukul 03.00 WIB atau Selasa (30/4) dini hari, tim mengamankan penerima gadai (penadah-red) berikut sepeda motor korban yang sudah diganti plat Nopol ke Polsek Rengat Barat,” jelas Misran. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.