INHU,(Media Geser) – Sebanyak 760 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Rengat menerima remisi peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia. Remisi umum itu diberikan kepada 559 WBP mulai satu bulan hingga enam bulan.
Remisi itu diberikan langsung oleh Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi didampingi Kepala Rutan Kelas II B Rengat Julius Barus, Kamis (17/8).
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi tiba di Rutan Kelas II B Rengat didampingi unsur pimpinan Forkopimda Inhu sekitar pukul 11.30 WIB.
Seremonial upacara pemberian Remisi dipimpin Bupati Inhu sebagai inspektur upacara dan bertindak sebagai komandan upacara Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Badai.
Membacakan amanah Menkumham RI Yasona Laoly, Bupati Inhu Rezita mengatakan jumlah Napi yang beruntung dapat diskon masa hukuman tahun 2023 se-Indonesia mencapai 175.510 orang.
Menkumham menjelaskan bahwa pemberian remisi umum dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Bahkan kepada Warga Binaan yang menerima remisi Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Kedepannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” katanya.
Usai upacara penyerahan Remisi Umum, Bupati Inhu, Forkopimda dan rombongan menyempatkan diri tinjau sekaligus peresmian “Rumah KAWAN Kreatif’ dan kolam ikan binaan Rutan Rengat. (yuz)