PEKANBARU,(Media Geser) — Terkait Penetapan status Tersangka kepada beberapa Mahasiswa yang tempo lalu melaksanakan Aksi Demonstrasi, guna mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera melakukan Pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto, dianggap sebagai Kekeliruan yang sangat memalukan.
Bagi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, terhadap yang telah dilakukan aparat Kepolisian sangatlah tidak tepat. Walaupun informasinya kasus tersebut berakhir dengan Perdamaian.
“Kami melihat ada beberapa oknum Polisi di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sudah terlalu salah Jalan. Terkesan telah berani mengkhianati sumpah sebagai Abdi Negara. Kekuasaan ‘tangan besi’ dijadikan alat untuk mencapai kepentingan tertentu, setidaknya agar ‘Lawan Politik’ tiarap dan menyerah. Parahnya lagi, kalau sudah Pejabat yang melapor, terkesan prosesnya seperti Kilat, bak Petir disiang bolong” tutur Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga menyesalkan sikap dari Kapolresta Pekanbaru, yang justru ‘Paradox’ terkait semangat PRESISI bapak Kapolri. Seakan nilai dari semangat Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan hanya isapan jempol belaka. KNPI Riau mengecam keras sikap Polisi terkait di Polresta Pekanbaru. Menggunakan alat negara untuk menekan ‘Permintaan ataupun Pesanan’.
“Coba anda bayangkan! Orang yang sudah hampir terbukti maling dan melakukan curas ataupun curat saja bisa diberikan Restorative Justice (Pengampunan) ini kok adik-adik mahasiswa yang sekedar menunaikan tugasnya sebagai Control Sosial justru statusnya ditetapkan sebagai Tersangka, alih-alih memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni Pencemaran Nama Baik. Ini maksudnya apa? Kok aparat kita jadi Gagap seperti ini? Hukum itu lihat niatnya, apakah ada unsur niat jahat atau tidak? Para Demonstran itu jelas menyampaikan Aspirasinya, agar dugaan kasus Suap yang menyeret nama SF Haryanto sebagai Sekdaprov Riau segera ditindaklanjuti” ujar Larshen Yunus.
Wasekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI itu juga lanjutkan, bahwa terhadap sejumlah mahasiswa yang melakukan Aksi Demo terkait kasus dugaan suap Rp.2 Milyar ke Sekdaprov Riau di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau harus difahami dengan Akal yang sehat dan tentunya mengedepankan semangat Supremasi Hukum yang Arif dan Bijaksana.
“Sangat heran saja! Kok bisa sekilat itu? dibungkam dulu, baru setelah itu dilakukan proses Dramaturgi, yakni Sandiwara untuk dilakukan Perdamaian, wallahuallam bissawab” pungkas Larshen Yunus, yang merupakan Alumni Sekolah Vokasi Mediator Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (8/10/2022) Larshen Yunus dan rekan-rekan DPD KNPI Provinsi Riau pastikan, bahwa induk Organisasi Kepemudaan yang dipimpinnya akan segera Menyurati Divisi Propam Mabes Polri, guna permintaan dilakukan Audit, Pemeriksaan dan Supervisi. (*)