Gelapkan Sepeda Motor Pria ini Keok pada Personil Polsek Sukajadi

oleh -238 views

Pekanbaru,(Media Geser) – Sepeda Motor, katanya dipinjam sebentar, malah dijual ke Kabupaten Kampar, sehingga Personil Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru meringkus Pelaku dalam kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan.

“Ya benar, Kami Tangani kasus penggelapan Sepeda Motor dengan Korban RDK, sedangkan Saksi VDK dan Tersangka BSJ,” kata Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S Sos, di dampingi Kanit Reskrim AKP Selamet, SH, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

Lanjut, Rahmanuddin, peristiwa tersebut diketahui Rabu t 10 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pasar Cikpuan Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

“Kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yang diamankan bersama Tersangka, 1 Lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol BM 6101 ABC, warna Merah Doft, Noka: MH1JM0218MK317723,Nosin:JM02E-1317878 atas nama Raden Dimas Kurniawan 1 Keping plat Nomor BM 6101 ABC,” rincinya.

“Kemudian Satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah dof tahun 2021,BM 6101 ABC, Noka: MH1JM0218MK317723,Nosin:JM02E-1317878, masih dalam pencarian,” tuturnya.

Kejadian, berawal Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Pelaku meminjam Sepeda Motor Korban di Warung Pasar Cikpuan Jalan Tuhanku Tambusai Kecamatan Sukajadi.

Dengan alasan hendak mengambil Uang kebrumah kakaknya di Panam, setelah Sepeda Motor dalam peguasaan Pelaku.

Selanjutnya Pelaku menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 3.000.000 kepada seorang laki-laki bernama AR di Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.

Atas kejadian tersebut Korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi.

Berdasarkan kejadian itu, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk serta info keberadaan Pelaku.

Selanjutnya pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S Sos, memerintahkan Kanit Reskrim AKP Selamet, SH beserta Team opsnal untuk melalukan penangkapan terhadap Pelaku.

Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Team Opsnal berhasil melakukan penagkapan terhadap Pelaku di salah satu Warung Martabak di Jalan Sukakarya Kecamatan Tampan.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Pelaku, dia mengakui perbuatannya.

” Selanjutnya Tim Opsnal membawa Tsk ke Polsek Sukajadi untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Ditambahkan, Rahmanuddin, untuk Satu Unit Sepeda Motor NO POL BM 6101 ABC, milik korban tsb diatas masih dalam proses pencarian.

“Pada Tersangka diterapkan Pasal 372 KUH Pidana dengan Kerugian Materil (Kermat) Korban Rp 22.000.000,” tutup Kapolsek mengakhiri.

Laporan : Sariaman Purba 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.