Gedung Kejari Inhu Diresmikan, ini Pesan Kajati Riau

oleh -329 views

INHU,(Media Geser) – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jaja Subagja, Rabu (3/8).

Turut hadir dalam peresmian itu Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, Kajari Inhu Furqon Syah Lubis, Ketua PN Rengat Chandra Gautama, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Dandim 0302/Inhu Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo, Wabup Inhu Junaidi Rachmat dan Sekdakab Inhu Hendrizal.

Dalam sambutannya, Kajati mengatakan, bahwa gedung yang dibangun (renovasi) pada bagian depan ini menelan biaya sebesar Rp1,2 miliar dan dikerjakan secara bertahap dengan luas penambahan tanah pada bagian belakang gedung seluas tiga ribu meter persegi.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Bupati Inhu beserta jajaran yang telah berpartisipasi dan dukungannya atas pembangunan gedung kantor Kejari Inhu,” kata dia.

Selain gedung kantor Kejari Inhu, kata Kajati, juga dibangun gedung balai rehabilitasi yang berada di RSUD Indra Sari Rengat.

Kajati berharap dengan dibangunnya (rehab) kantor Kejari Inhu dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan dengan adanya sarana dan prasarana ini pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi kedepannya,” pesan Kajati.

Kajati menambahkan, dengan adanya balai rehabilitasi narkotika, semoga di Kabupaten Inhu tidak semua perkara narkotika harus dilimpahkan ke pengadilan atau dipenjarakan.

Dicontohkannya, ketika dirinya melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Bengkalis, ada perkara narkotika dengan tersangka anak-anak. Karena baru kali pertama anak-anak tersebut mencoba memakai narkotika jenis sabu-sabu dan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak maka anak-anak tersebut diputuskan untuk direhabilitasi.

“Namun sayang, Bengkalis tidak punya balai rehabilitasi dan akhirnya direkomendasikan untuk dilarikan rehabilitasinya ke Batam,” jelas Kajati.

Kajati menuturkan, bahwa perkara narkotika merupakan perkara terbanyak diantara perkara-perkara lainnya. Pasalnya, Riau secara umum, khususnya Pekanbaru merupakan jalur empuk untuk penyebaran narkotika.

Makanya pihaknya memohon kepada pihak Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat memberikan penyuluhan hukum atau penerangan hukum tentang narkotika.

“Perkara narkotika jangan main-main. Saya dulu pernah menuntut perkara narkotika selama bertugas di Riau, dengan menuntut hukuman mati dan seumur hidup, yang tersangkanya memiliki narkotika jenis sabu diatas 50 kilogram. Karena kalau sudah memiliki sabu paling sedikiti 50 kilogram itu pasti sudah jaringan internasional. Makanya saya tuntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Insya Allah, pengadilan akan mengabulkannya,” pungkasnya.

Dalam dari pada itu, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi mengucapkan selamat kepada Kejari Inhu atas peresmian gedung baru dan balai rehabilitasi narkotika.

Semoga keberadaan gedung baru ini mampu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan nyaman, sehingga menjadi pemicu semangat kerja seluruh jajaran Kejari Inhu.

“Dengan hadirnya balai rehab narkotika ini diharapkan dapat berfungsi sebagai tempat menangani bagi para penyalahgunaan narkotika, tentunya yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Rezita.

Rezita menambahkan, wujud komitmen beserta langkah kolaborasi antara Pemkab Inhu bersama Kejari Inhu dalam upaya penanganan bagi para korban narkotika melalui pendekatan secara humanis.

“Untuk mewujudkan pembangunan pada suatu daerah tentu perlu adanya kerjasama dan peran serta berbagai unsur agar Kabupaten Inhu lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Untuk diketahui, kunjungan kerja (Kunker) Kajati Riau Jaja Subagja ke Kabupaten Inhu, selain meresmikan gedung Kejari Inhu dan Balai Rehabilitasi Narkotika di RSUD Indra Sari Rengat juga meresmikan gedung Restorativ Justice di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.