Jaksa Sita Dokumen Perizinan PT DPN di Inhu

oleh -642 views

INHU, (Media Geser) – Tim penyidik Kejaksaan Agung Ri turun ke Kabupaten Inhu, Jumat (15/6) kemarin. Tersiar kabar bahwa personel korps adhyaksa untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait izin yang dikantongi PT Duta Palma Nusantara Group (DPNG).

Katanya, jumlah tim penyidik Kejaksaan Agung yang datang ke Inhu berkisar belasan orang itu akan menyita ratusan berkas (dokumen) perizinan perkebunan kelapa sawit PT DPNG yang beroperasi diwilayah Kabupaten Inhu.

Kabar lainnya diperoleh, selain menyita berkas dari kantor Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 28-29-30 Rengat.

Tim kabarnya juga ikut menggeledah sejumlah ruang kantor OPD dilingkungan Pemkab.Inhu. Hasilnya, sebanyak ratusan dokumen terkait perizinan PT DPNG disita dan dibawa ke Jakarta.

Dikabarkan, dokumen yang disita itu meliputi izin lokasi dan juga izin prinsip pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikantongi sejumlah anak perusahaan PT DPNG, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari (PAL) dan PT Banyu Bening Utama (BBU).

Kepala UPT KPH Wilayah 28-29-30 Rengat, Wangyu kepada wartawan, Senin (13/6) menuturkan, tim penyidik Kejagung memeriksa kantornya selama satu jam.

“Mereka tiba sekitar pukul 09.00 hingga pukul 10.00 WIB dengan membawa berkas.perizinan kebun PT BBU,” ujarnya.

Lain pihak dan kesempatan berbeda, ada sumber yang menyebutkan, tim penyidik Kejagung juga mendatangi kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhu.

“Itu bukan rahasia lagi dan bukan barang tabu,” kata sumber di Pematangreba.

Kata sumber yang namanya enggan dipublikasi, pemeriksaan kantor Setdakab Inhu menjadi pembicaraan (isu) disetiap kantor dilingkungan Pemkab Inhu.

Sebab, ada beberapa kantor Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Inhu turut digeledah tim penyidik, antara.lain Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum dan Bagjan Tata Pemerintahan.

Penggeledahan itu untuk pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Izin Usaha Perkebunan (IUP) kesejumlah.OPD itu akibat belum terealisasiny kebun pola mitra kepada masyarakat tempatan seluas 4 ribu hektar dari luas lahan IUP seluas 14 ribu hektar dan di revisi menjadi 10 ribu hektar. Tapi sampai kini kebun pola KKPA itu tidak kunjung terealisasi.

Padahal sebelumnya kebun pola KKPA seluas 5 ribu hektar tersebut akan diserahkan kepada warga Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gangsal seluas 3 ribu hektar dan kepada warga Desa Paya Rumbai, Kecamatan Siberida seluas seribu hektar tapi sejak puluhan tahun tidak kunjung akad kredit.

Menyoal pemeriksaan kantor dan penyitaan berkas oleh tim penyidik Kejagung dibantah oleh Sekdakab Inhu Hendrizal.

“Gak ada itu. Yang datang itu hanya Dirjen Kehutanan untuk mendata perkebunan berada dalam kawasan,” kata dia kepada wartawan lewat telepon seluler.

Bahkan, awak media mencoba menggali informasi kepada Kasi Intel Kejari Inhu Arico dan maupun Plt Kadis Pertanian, Peternakan dan Perikanan Inhu belum bisa diperoleh. (yuz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.