PEKANBARU,(Media Geser) — Dalam menunaikan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai induk Organisasi Kepemudaan di Negeri ini, terutama dalam aspek Peran serta dan Pengawasan Masyarakat terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, secara resmi hari ini, Kamis (19/5/2022) Melaporkan Lima (5) Fraksi dan Enam Belas (16) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu disampaikan atas dasar permintaan Tokoh Masyarakat, yang sudah terlanjur gerah dengan ulah beberapa oknum Anggota Dewan di negeri Rantau Kuantan tersebut.
Bagi DPD KNPI Provinsi Riau, sikap gerah dan kegelisahan Masyarakat Kuansing wajib ditanggapi dengan cara-cara yang lebih elegan, terutama yang menyangkut dengan adanya dugaan praktek haram Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lingkungan DPRD.
“Agar polemik ini tak menjadi bola liar sekaligus menghindari yang namanya Fitnah, maka hari ini secara tegas Tim Hukum dan Advokasi DPD KNPI Provinsi Riau Resmi Melaporkan dugaan Tipikor di DPRD Kuansing tersebut. Surat Resmi dengan nomor: 03/SLPM/DPD/KNPI/RIAU/EXT/V/2022 itu juga melampirkan Puluhan Lembar Lampiran Data Otentik Lainnya, yakni terkait Barang Bukti (BB) Surat Nota Penolakan AKD yang dalam beberapa poinnya tercantum untuk tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Wakil Rakyat” ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau itu juga menjelaskan, bahwa ada Lima (5) Fraksi yang menyampaikan surat seperti itu.
Adapun nama-nama Lima (5) Fraksi di DPRD Kuansing tersebut antara lain: Fraksi Partai Demokrat, yang pada poin ke-6 Jelas mencantumkan untuk tidak akan mengikuti segala bentuk Persidangan, hanya karena persoalan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Isu yang dihimpun Media Center DPD KNPI Provinsi Riau adalah, karena tidak di Akomodirnya beberapa Fraksi dan Anggota Dewan terkait Penyusunan (Roling) AKD di DPRD Kuansing. Sehingga memicu adanya penolakan dengan mengorbankan Tupoksinya selaku Wakil Rakyat” ungkap Larshen Yunus, seraya meneteskan Air Matanya.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu sangat menyesalkan tindakan oknum anggota dewan tersebut. Hanya karena kepentingan kelompoknya, berani berubah untuk menjadi Wakil Rakyat yang Durhaka alias bermental Penghianat Rakyat.
“Tolong kami Pak Kajati Riau, Bantu Kami Pak Jaksa! Tugaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Bapak, agar segera Menindaklanjuti Perkara ini. Kuansing sedang tidak baik-baik saja. Negerinya Kaya. Diatas Sawit, dibawah Emas, namun masih banyak rakyatnya yang hidup dibawah garis kemiskinan. Pemimpin yang Kemaruk harus dilawan dengan pola pengusutan Hukum yang adil dan profesional” akhir Ketua Larshen Yunus, didampingi beberapa Pengurus DPD KNPI Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu pastikan, bahwa Organisasi yang dipimpinnya Serius dan Tegak Lurus dalam mengungkap Tabir Misteri Tindak Pidana Korupsi di Gedung Terhormat DPRD Kuansing tersebut.
Berikut ini nama-nama Lima (5) Fraksi dan Enam Belas (16) oknum Anggota DPRD Kuansing yang menjadi TERLAPOR atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus Penyelewengan Kewenangan:
1. Arpison – Hengki Rustop, S.Sos – Jepriadi – Maspar Makmur, SE (dari Fraksi PAN-Partai Amanat Nasional);
2. Satria Mandala Putra, S.Si – Mahmudi, S.IP – Hj. Juniwarti (dari Fraksi PDI-Perjuangan);
3. Fedrios Gusni – Weri Naldi – H. Hamzah Alim – Jepri Antoni, ST (dari Fraksi Partai Demokrat);
4. Juprizal, SE., M.Si (Unsur Pimpinan/Wakil Ketua DPRD) – Gusmir Indra – Hisron – Solehudin, S.Sos (dari Fraksi Partai GERINDRA-Gerakan Indonesia Raya);
5. Darwis, ST (yang Tergabung dari Fraksi PKS dan Partai HANURA).
“Dengan rasa percaya diri bersama Muka Temboknya, Hak-Hak tetap diterima!!! Gaji ataupun Tunjangan diambil pada tanggal 10 Mei 2022 yang lalu, tetapi bisa-bisanya buat dan kirim surat ke Meja Ketua DPRD Kuansing untuk tidak Mengikuti Segala Bentuk Persidangan. Ingat ya!!! Pasal 178 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah sangat jelas mengatur, bahwa Hak sejalan dengan Kewajiban. Hufff, Wallahuallam Bissawab!” sesal Ketua Larshen Yunus, sambil bergegas menuju Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Riau. (*)