INHU (Media Geser) – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Inhu Polda Riau berhasil menangkap dua orang diduga pengedar sabu.
Kedua pria itu Suyono alias Yono (52) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat barat dan Safarudin alias Udin (41) warga Kecamatan Rengat .
Keduanya ditangkap di Kelurahan Kampung Dagang, Rengat, Rabu (2/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dari tangan kedua pria diduga pengedar itu disita barang bukti sabu sebert 52 gram lebih,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (7/3).
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Misran, penangkapan itu berawal dari personel Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (26/2) menerima informasi dari masyarakat jika disekitar Kelurahan Kampung Dagang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Informasi itu diteruskan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agik Vidata Ketaren. Kemudian Agik memerintahkan kepada tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari dilapangan, tim mengantongi sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di daerah itu.
Kemudian pada Rabu (2/3) malam, tim turun lagi ke Kelurahan Kampung Dagang untuk pengintaian.
“Benar saja sekitar pukul 22.30 WIB, tim melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan,” kata dia.
Misran menuturkan, tim dengan gerak cepat mendekati kedua laki-laki itu untuk berusaha mengamankan keduanya. Dari penyergapan itu hanya Yono yang berhasil diringkus.
Saat digeledah tim menemukan satu paket sabu seberat 5,09 gram. Kepada petugas, Yono mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya, Udin, yang baru saja bertransaksi dengannya.
Sementara, Udin sempat melarikan diri tapi gagal. Setelah dikejar, tim berhasil mengamankannya.
Saat digeledah dari tangan Udin, tim menemukan 26 plastik klip ukuran kecil diduga sabu dengan berat kotor 47,38 gram serta 2 butir pil ekstasi warna pink lambang kuda.
“Tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan elektrik, plastik klip pembungkus sabu-sabu, handphone android yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta uang tunai Rp320 ribu diduga hasil penjualan sabu,” tutup Misran.
(yuz)