Rokan Hulu,(Media Geser) – UU 18 tahun 3013(pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan)ini meski sudah sering berurusan dengan hukum namun tidak membuat jera bagi orang orang yang tidak bertanggung jawab atas penumbangan hutan yang berakibat kan patal bagi berabagai pihak .Sabtu (12/02/ 2022).
Sejumlah wartawan tim infestigasi pers ujung batu rokan hulu dengan berbagai media menemukan puluhan kayu yang masih bulat di tumpuk belakang wisma putri Melayu Desa Pematang Tebih, tepatnya di depan SPBU lintam, Kecamatan Ujung batu Kabupaten Rokan Hulu.
Ditempat penumpukan kayu bulat yang sudah di potong potong yang kini berupa Log,panjang sekisar 4m yang berdia meter 20cm hingga 45cm masing masing kayu tersebut di tempel label yang bertulis (kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia,PT Sawit Rokan Semesta,
Salah seorang tim media mencoba konfirmasi kepada bapak Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K melalui kasat Reskrim Rokan Hulu AKP Buyung Kardinal S.I.K M.H.
”Terimakasih atas informasinya kami sedang menelusurinya,”ungkap Kasat Reskrim.
Salah seorang tim media, mencoba konfirmasi kepada Bapak Kapolda Riau Irjen M.Iqbal melalui Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
”Sudah ada barcode nya, Kementrian itu coba di Kroscek,”sebut Humas Polda Riau,
Tim media semakin penasaran terkait tumpukan kayu tersebut, dan sepakat akan menelusuri sampai ketemu terang benderang.
(tim infestigasi)