Rokan Hulu ( Media Geser ) – Kepala Satuan Reserse (KasatRes) Narkoba, Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Masjang Efendi, SH, memimpin pengungkapan dan menangkap Dua terduga Pelaku TP Narkotika jenis Shabu.
Kedua Pelaku N A, tinggal di DK 2 SKP E Desa Pagar Mayang dan HM di alamat yang sama,” sebut Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Kamis (23/9/2021).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) 11 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 6,32 gram, 1 Lembar Plastik Klip Bening, 1 Pack Plastik Klip Bening, 1 Kompor terbuat dari Timah, 1 Bong yang terbuat dari botol Plastik.
Kemudian 1 Sendok terbuat dari pipet plastik, 1 Kaca Pirex, 1 Mancis tanpa tutup kepala, 1 Timbangan digital, 1 kotak kertas, 1 buku Catatan, 1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 kotak rokok merk Luqman, 1 Unit HP merk Redmi Gold 1 Unit HP merk Samsung lipat warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp 200.000,” rincinya.
Penangkapan kedua Tersangka, berawal Rabu 15 September 2021 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi dari Masyarakat di Desa Pagar Mayang, sering digunakan tempat transaksi Narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan 6 Personil untuk melakukan lidik.
Dari hasil lidik, pada Senin 20 September 2021 sekitar pukul 17.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Pelaku NA dan H M.
Saat diamankan kedua pelaku I sedang duduk di dalam sebuah Gubuk Kebun.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan BB tersebut.
Sedangkan rari introgasi terhadap kedua terlapor menerangkan Narkotika jenis Shabu tersebut, miliknya yang diperoleh dari S, beralamat di Desa Pagar Mayang
Kemudian dilakukan pencarian terhadap S tetapi tidak bisa dihubungi Selanjutnya kedua terlapor berikut BBnya dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Paur Humas Polres Rohul mengakhiri.
( Desmon Ngl/Humas Polres Rohul)