JAKARTA, (Media Geser) – Majelis Penyelamat Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (MPO KNPI) mendukung kebijakan Mendagri menunjuk Plh Gubernur Papua.
Hal ini sudah sesuai aturan Hukum dengan memperhatikan UU, kemudian nahwa sesuai aturan Pasal 65 Ayat (5) UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” sebut Ketua Umum Lisman Hasibuan di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Lanjutnya, pada Pasal 30 Ayat (2) UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, ‘Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana : dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas’
“Kemudian Pasal 03 Ayat (3) UU 30 Tahun 2014 Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin
yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya lagi.
Seterusnya, Lisman Hasibuan menerangkan ralam percepatan DAK Fisik Tahap I Tahun 2021, dalam hal pendatanganan dokumen persyaratan Penyaluran Dana DAK Provinsi Papua sudah sangat tepat Mendagri menunjuk Plh Gubernur Papua.
“Sehingga pekerjaan dan dokumen Negara yang harus di tandatangani Gubernur Papua bisa di atasi Plh Gub Papua yang sesuai aturan Hukum dan UU yang berlaku,” tuturnya
“Jadi jika ada pihak pihak yang menolak kebijakan Pemerintahan Pusat, dalam hal ini Kemendagri terkait penunjukan Plh Gub Papua itu sangat keliru dan sebaiknya baca dulu aturan UU biar paham dan semua ini dilakukan untuk kelangsungan administrasi Pemerintahan Daerah,” paparnya
“Sehingga tidak mengorbankan Rakyat dan Semua berjalan lancar roda Pemerintahan Daerah dan Adiministrasi Pemerintahan Daerah,” pungkas Lisman Hasibuan menerangkan.
(PR/ Laustar.S)