ROKAN HULU, (Media Geser) – Peristiwa kasus penembakan yang dialami seorang wartawan bernama Marasalem Harahap (42) di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.
Maka Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Ace Nauli Harahap di dampingi Sekretarisnya E Rambe, Sabtu (19/6/2021) mengutuk tindakan atau aksi pelaku tersebut.
Padahal, menurutnya dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 kemerdekaan pers dijamin. Artinya, Wartawan dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Lanjutnya, Polisi harus mengusut tuntas Kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan, Marasalem Harahap.
“Jika benar yang dialami-nya murni kriminalisasi, pelaku harus dihukum berat,” pungkasnya mengakhirinya.
(*)