Pemkab Rohul Diperintahkan Bayar Gaji Teddy Mirza Dal

oleh -158 views

Rokan Hulu, (Media Geser) -Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak seluruh permohonan kasasi dari pada Bupati Rokan Hulu, Ketua DPRD Rokan Hulu, Kabag Hukum dan Sekwan.

Maka itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diperintahkan segera untuk membayarkan gaji mantan Anggota DPRD Rokan Hulu Teddy Mirza Dal.

“Pemkab Rokan Hulu kalah telak tiga kosong tanpa perlawanan apapun terkait tidak dibayarkannya gaji mantan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Teddy Mirza Dal,” kata Efesus DM Sinaga SH, dan Ramses Hutagaol SH MH kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Kamis (6/5).

Dijelaskan Efesus DM Sinaga SH dan Ramses Hutagaol SH MH, Pemkab Rokan Hulu dari pada Bupati Sukiman, mantan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, Sekwan Budhia Kasino, Kabag Hukum Edi Suherman kalah setelah putusan PN Pasir Pengaraian, PT Pekanbaru terakhir Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, kalau sudah di tolak habis sudah upaya hukum ya mereka harus legowolah. Di PN Pasir Pengaraian kalah, PT Pekanbaru kalah dan terakhir permohonan kasasi di MA mereka juga kalah. Sekali lagi kami sampaikan, upaya hukum telah habis maka tidak ada alasan pemkab Rohul untuk memperlambat pembayaran gaji klien kita Teddy Mirza Dal,” tegas Efesus.

Lanjut Efesus DM Sinaga, pembayaran gaji itu terdiri dari tunjangan komunikasi intensif 15 Bulan × 8.925.000, tunjangan perumahan 15 Bulan × 9.185.950 dan tunjangan tranportasi 15 Bulan × 12.750.000 yang musti segera dibayarkan pemkab Rohul.

Disamping itu, Teddy Mirza Dal selaku pemenang gugatan di PN Pasir Pengarain, PT Pekanbaru, MA juga mengaku telah puas dengan upaya hukum yang dia jalani. Artinya menurutnya keadilan dan kebenaran itu dapat dia buktikan dengan nyata.

“Terhadap Kabag Hukum Pemkab Rohul, Ketua DPRD, Sekwan Rokan Hulu kami meluruskan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, nah sekarang terbukti benar setelah surat putusan pembayaran gaji itu keluar dari Mahkamah Agung. Jadi, terhadap Kabag Hukum Pemkab Rohul harus lebih banyak belajar. Jangan jadikan hukum itu sebagai dendam politik,” tegas Teddy Mirza Dal, Kamis (6/5).

Terakhir kata Teddy Mirza Dal, sebelumnya kami kira anggapan pemohon Kasasi itu tidak benar sebab, penerapan hukum itu sudah sesuai dengan perundang undangan. Putusan yang dilakakukan Pengadilan Tingggi Pekanbaru sebelumnya juga tidak mengandung kekeliruan baik dari segi pertimbangan hukumnya. Mereka seharusnya memahami fakta persidangan dan segera melaksanakan putusan tersebut.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Rohul, Edi Suherman tidak mau berbicara atau menanggapi hasil putusan permohonan Kasasinya di Mahkamah Agung (MA).

“Itu bukan urusan saya, silahkan ke Kabag hukum aja saya sudah pindah,” ucap Edi Suherman mantan Kabag Hukum Pemkab Rohul kepada wartawan

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hulu Budhia Kasino mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Kami belum terima putusan MA. Kalau sudah ada tolong dikirim ke kami agar bisa diproses sesuai ketentuan,” kata Budhia Kasino.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.