Pekanbaru,(Media Geser) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan tenaga honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka. JA yang bertugas sebagai ajudan Sekretaris DPRD diduga sengaja menghalangi proses penyidikan perkara korupsi perjalanan dinas fiktif dan pengadaan makan minum di lingkungan Setwan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat upaya perintangan hukum selama penggeledahan kantor Setwan pada Jumat (12/12/2025). Penggeledahan yang berlangsung dari siang hingga malam itu berawal ketika penyidik menelusuri stempel yang diduga disimpan di jok sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di halaman kantor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Junismero menjelaskan, JA saat dimintai keterangan tidak mengakui motor tersebut miliknya. Namun, pemeriksaan lanjutan, keterangan saksi, dan alat bukti membuktikan motor itu dikuasai oleh JA. Karena tidak kooperatif, penyidik memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi motor.
Dari dalam bagasi, tim penyidik menemukan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan dari beberapa daerah, antara lain Sumatera Barat, Tanah Datar, dan Batam. Temuan ini menjadi dasar gelar perkara, sehingga JA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan konsumsi.
JA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru mulai dari Sabtu (13/12/2025). Dia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 20 tahun.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan makan minum di Setwan DPRD Tahun Anggaran 2024. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi lain. Hal ini juga disampaikan oleh Rony BT, Ketua Umum LSM Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum (IPPH), pada Minggu (14/12/2025). “Setwan DPRD Pekanbaru terus bermasalah setiap tahun dan laporan sudah bertumpuk ke APH. Kami apresiasi kerja Kajari, tapi harap jangan berhenti di JA – pasti ada yang lebih berperan. Apakah Hambali tidak mengetahuinya atau terlibat? Percayakan saja pada APH,” ujarnya.
Pada hari yang sama, media yang mencoba menghubungi Hambali Nanda Manurung melalui telepon pribadinya belum dapat terhubung sampai saat berita ini dibuat.
Laporan : Sariaman Purba, SH





