Praktisi Hukum Larshen Yunus Ajak Kalangan Insan Pers Telanjangi Identitas Pejabat dan Aparat “Tipis Telinga” Buka Peluang Take Down Berita

oleh -21 views

PEKANBARU– Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus secara tegas menyampaikan sikapnya terkait budaya dan atau kebiasaan para Pejabat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergolong “Tipis Telinga” alias Anti Kritik yang kerap terlebih dahulu memancing dilakukannya Kejahatan Pers berupa Take Down Berita.

Hal itu acap kali dilakukan oleh para Pejabat dan Aparat Penegak Hukum, tatkala Kinerja Buruknya di Kritik melalui Publikasi Pemberitaan.

Tetapi menurut Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Lulusan Kampus Universitas Riau (UR) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, justru selama ini yang selalu menjadi Korban atas Kebiadaban itu semua adalah Wartawan dan Aktivis.

Praktisi Hukum Larshen Yunus Ajak Kalangan Insan Pers Telanjangi Identitas Pejabat dan Aparat “Tipis Telinga” Buka Peluang Take Down Berita.

Bagi pria tinggi tegap yang juga diketahui menjabat sebagai Gubernur Pemuda Riau lewat rumah besar Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, bahwa Praktik Take Down Berita merupakan bentuk Kejahatan Jurnalistik yang sangat serius dan sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 4 Ayat (2) UU Pers itu sendiri.

“Itukan sudah jelas! bahwa dalam ketentuannya secara tegas melarang Penyensoran, Pelarangan Penayangan Berita dan juga Penghapusan Berita yang sudah di Publikasikan ke ruang publik. Selama ini justru yang menjadi Pelaku utama atas Kejahatan tersebut adalah Pejabat dan Aparat Penegak Hukum, namun oleh karena tingginya jam terbang mereka dalam menjalankan ilmu Skenario, Spekulasi dan Sandiwara, membuat kebanyakan para Wartawan-lah yang dominan menjadi korbannya. Kami contohkan saja seperti yang dialami oleh rekan sejawat Wartawan atas nama Nando Saputra Gulo, Kennedy Santoso alias Edi Lelek dan Aktivis Jekson Sihombing, mantan Ketua Umum Ormas PETIR. Terhadap yang dialami mereka itu bukan merupakan Peristiwa Hukum yang sehat, melainkan adalah Jebakan Betmen, yang dalam Konstruksi Hukumnya sangat tidak memenuhi unsur, tetapi faktanya dipaksakan. Para Pelapor yang Notabene adalah Pejabat dan Aparat juga berhasil Mendikte pihak Kepolisian tersebut, Wallahuallam Bissawab” ungkap Larshen Yunus.

Menurut Praktisi Hukum dan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, bahwa Penghapusan Berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistim Pers di Indonesia. Undang-Undang Pers sebenarnya telah memberikan ruang yang cukup luas dan sangat jelas melalui Pola Hak Jawab dan Hak Koreksi, terdapat didalam Pasal 1 Ayat 11 dan Pasal 1 Ayat 12 serta upaya Kewajiban Koreksi yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 13, bagi para pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan yang dimaksud.

“Mekanismenya sudah sangat jelas! dengan demikian, setiap Berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang ataupun tidak lengkap harus diluruskan melalui Pola-Pola seperti itu, melalui Mekanisme yang sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, tidak bertentangan dengan Hukum dan UU Pers, bukan dengan cara-cara haram seperti itu, Menghapus Berita hanya karena permintaan, permohonan (minta tolong) dan bujuk rayu dari para Pejabat dan Aparat, yang kebanyakan juga Praktik ilegal tersebut disertai dengan iming-iming pemberian uang haram yang tak seberapa dan kerap pada akhirnya berujung pada Jebakan Betmen lewat Sandiwara Hukum dengan Pasal Pemerasan, Pengancaman maupun Penipuan!” ujar Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus, seraya menunjukkan beberapa bukti otentik terkait dengan Perkara yang pernah terjadi dan dialami oleh kalangan Aktivis maupun Wartawan di Kota Pekanbaru.

Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu menilai, bahwa seharusnya yang patut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bukan hanya Wartawan yang melakukan Take Down, tetapi juga pihak-pihak yang menginginkan sekaligus yang berharap tindakan itu terjadi, dalam hal ini adalah Pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang Kinerja Buruknya di Publikasikan.

Ketua Larshen Yunus menegaskan posisinya sebagai Pemerhati Pers yang Presisi dan Profesional, yang sangat Prihatin melihat berbagai Peristiwa Kriminalisasi Pers, seakan-akan Wartawan itu salah 100 Persen. Seolah-olah stigma tentang Wartawan Abal-Abal maupun Wartawan Bodrex menjadi Pembenaran. Padahal rangkaian peristiwa itu terjadi akibat Bujuk Rayu dan iming-iming dari pihak yang mengaku menjadi Korban Pemerasan, padahal faktanya justru Menjebak, Bersandiwara dan Bermain-main dengan Nasib seseorang. Kalau benar-benar Jujur dan PRESISI mau menegakkan Hukum, Proses saja keduabelah pihak! Jangan hanya Aktivis dan Wartawan saja yang selalu dijadikan Korban Kriminalisasi (Tersangka).

“Praktik Take Down Berita itu justru merusak Integritas Pers dan Mengkhianati Fungsi Utama Jurnalisme, sebagai bahagian dari Jembatan Penyampai informasi kepada Masyarakat. Tegas kami sampaikan, bahwa Pers itu adalah Pilar Demokrasi, sehingga setiap tindakan yang mengarah kepada Penghapusan Berita (Take Down) sama saja dengan Meruntuhkan Pondasi dan Nilai -Nilai Demokrasi di Republik ini. Soal iming-iming, bujuk rayu ataupun Pemberian Uang tak seberapa kepada Wartawan, menurut kami itu justru masuk Kategori Penyuapan bukan malah digoreng-goreng menjadi suatu fitnah yang tak berdasar yakni tindakan Pemerasan maupun Pasal Pengancaman” ungkap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Bertempat disalah satu bilangan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, hari ini Jum’at (27/3/2026) Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu kembali menegaskan, bahwa jika seseorang Wartawan terbukti menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah Praktik Suap yang tentunya merusak moralitas dari profesi Pers itu sendiri, sekalipun fakta yang terjadi justru terbalik, Mayoritas selama ini Aparat Kepolisian dengan mudahnya terbawa suasana, mengikuti karangan bebas dari si Pelapor yang merasa di Peras, yang merasa jadi Korban Pemerasan, sehingga dilakukan Persyubahatan Jahat antara Pelapor dengan Aparat Kepolisian, dengan melakukan Jebakan dan OTT menggunakan Pasal Pemerasan.

“Kepada seluruh Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kriminal Umum dan Satuan Reserse Kriminal di setiap Polda, Polres maupun Polsek untuk dapat Lebih Cermat dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya. Jangan justru bertindak seperti Badut yang pada akhirnya merusak Moral, integritas dan Martabat institusi Polri. Coba Fahami kembali Perkara seperti itu, karena Praktik Pemberian Uang dari pihak tertentu kepada Wartawan membuktikan adanya suatu Kesalahan dan atau Pelanggaran yang ingin ditutup-tutupi bahkan ada niatan untuk melakukan Pembungkaman oleh si Pemberi Uang. Oleh karena itu, Aparat Kepolisian Wajib mengusut tuntas maksud, tujuan dan bahkan Pelanggaran dari Pihak Pemberi Uang, bukan seperti saat ini, semata-mata hanya Menjerat Wartawan yang menerima uang dengan istilah OTT dan Pasal Pemerasan, seperti yang dialami oleh Wartawan Nando Saputra, Wartawan Edi Lelek dan Aktivis Jekson Sihombing di Kota Pekanbaru” tutur Larshen Yunus, Ketua Umum DPP Relawan Prabowo Gibran.

Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengajak semua pihak untuk selalu Tabbayun dan menjaga Kondusifitas antar sesama anak bangsa, sekalipun sedang mengalami suatu Permasalahan. Sikap mantan Ketua Presidium Pusat GAMARI 5 Periode dan mantan Presiden Mahasiswa (PRESMA) Sosialis Indonesia 2 Periode itu sudah sangat jelas, bahwa Hukum adalah Pembuktian. Fokus Hukum seharusnya diarahkan pada Akar Permasalahan, yakni terhadap para pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahannya lewat cara-cara picik dan cerdik, yaitu dengan bahasa tubuh pertemanan, kemitraan, iming-iming dan bujuk rayu untuk memberikan uang suap (Penyuapan) dengan tujuan Penghapusan Berita (Take Down).

“Hallo Polisi Indonesia, terutama di Satuan Kerja (Satker) Reserse Kriminal (Reskrim) yang sering sekali diketahui bekerja seperti Badut, bekerja hanya berdasarkan Perkara Pesanan, mau saja diperlakukan seperti Babu, di Dikte dengan Sogokan uang yang tak seberapa, apalagi kalau yang menjadi Pelapor itu adalah Pejabat maupun Aparat yang menjadi Atasannya. Seketika makna Supremasi Hukum, Sumpah Jabatan dan Jargon PRESISI POLRI itu hilang. Oknum-oknum Polisi Badut yang merusak citra institusi Polri masih banyak sekali yang Aktif di Republik ini. Teks dan Konteks Pasal Pemerasan saja sulit untuk dimengerti para Polisi Badut itu! Bahwa yang dikatakan Pemerasan adalah, apabila seseorang Wartawan maupun pihak Profesi lainnya meminta uang dengan cara paksaan ataupun ancaman kekerasan yang nyata dan dapat dicederai secara fisik. Definisi dan Substansi dari Pasal Pemerasan itu harus benar-benar dimengerti secara Detail. Kalau yang selama ini terjadi, termasuk bagi rekan kami yang di Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur itu, justru lebih tepat difahami sebagai Peristiwa Hukum ataupun Kasus Penyuapan dari si Pemberi Uang, karena dominan didasari atas adanya Rayuan, iming-iming, Gombal, Bujuk Rayu, Permohonan, kata-kata Kemitraan dan model Trik lainnya, seperti kata-kata dengan istilah Merawat Silahturahmi dari pihak-pihak yang biasanya itu Pejabat dan Aparat Penegak Hukum (APH), cek saja rekaman Kamera CCTv di TKP, kalau sikap dan gestur keduabelah pihak ternyata adem ayem alias penuh dengan galak maupun canda tawa, maka unsur Pasal Pemerasan tidak terpenuhi!” pungkas Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Terakhir, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau itu menjelaskan, bahwa Fenomena yang selama ini terjadi, soal Aparat Kepolisian yang terlalu sering bahkan cenderung Latah sekali dalam memaknai Peristiwa Penyuapan, sehingga dengan mudahnya Membalikkan Fakta (Skenario Hukum) menjadi Kasus ataupun Delik Pemerasan, yang pada akhirnya sangat Merugikan si Penerima Uang, dalam hal ini lebih sering adalah seorang Wartawan.

“Pasal Pemerasan sangat mudah digunakan untuk Menjebak Wartawan. Faktanya selama ini Hukum justru dijadikan sebagai Alat Pukul, Proses Hukum yang tak sehat dan tidak Prosedural kerap kali dijadikan sebagai Alat Bungkam seorang Wartawan maupun Aktivis. Pemberitaan yang dianggap merugikan sering sekali menjadi alasan terjadinya Persyubahatan Jahat antara Pejabat dan Aparat dalam membangun rencana busuk untuk Memenjarakan seorang Wartawan. Oleh karena itu, tindakan tersebut masuk kategori Ancaman Serius bagi kebebasan Pers di Indonesia. Mari sama-sama cerdas dalam menyikapi hal ini. Pengajuan Restoratif Justice (RJ) dari si Pelapor dan rekaman video permintaan maaf dari si Terlapor bukan akhir dari segalanya. Justru peristiwa seperti itu semakin mempertegas kesewenang-wenangan, sikap merasa paling benar serta Arogansi dari para Pejabat dan Aparat dalam menyingkirkan seorang Wartawan dengan karya jurnalistiknya. Ayo Cerdas dan biasakan Berkhidmat. Kalau mau jadi Penjilat itu mestinya pakai ilmu, jangan Amatiran. Demi mencari muka dihadapan para Pejabat dan Aparat, rela menjadi Pelacur Murahan yang mengotori Kemurnian seorang Wartawan maupun Aktivis di Negeri ini. Stop omon-omon! Hentikan semua Gerakan murahan itu, karena bagi kami itu hanyalah Pepesan kosong belaka, tidak bernilai bahkan cenderung Norak dan Jijik sekali. Belajarlah Mengoreksi dan Introspeksi diri, jangan biasakan ingin tampil namun kerap menghembuskan Fitnah yang merugikan Teman Sejawat, karena musuh utama seorang Aktivis maupun Jurnalis adalah Pejabat dan Aparat yang Korup, yang selalu melakukan Penyalahgunaan Kewenangan!” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.