PT Ivo Mas Tunggal Kandis Usir Pedagang di Dua Desa

oleh -471 views

Siak, (Media Geser) – Merasa kesal yang dirasakan warga 2 Desa yakni, Desa Garud dan Desa Pencing Bekulo terhadap PT Ivo Mas Tunggal Kandis yang selalu ngotot tidak mau ganti rugi sehingga hasil mediasi pun yang dilakukan di kantor camat Kandis Kabupaten Siak bubar tidak membuahkan hasil sehingga bubar begitu saja.

Pasalnya, Pihak perusuhan PT Ivo Mas Tunggal yang tidak punya hati nurani melakukan pengusiran dan pembongkaran bangunan secara paksa terhadap warga yang berdagang di tempat wisata pantai Bokek pesisir sungai yang mengaku bahwa di areal milik PT Ivo Mas Tunggal Kandis.Kuasa hukum para pedagang, Lolas Situmorang SH mengatakan di kantor camat melakukan mediasi secara kekeluargaan terhadap PT Ivo Mas Tunggal agar pihak perusahaan melakukan ganti rugi terhadap warga pedagang, tapi malahan pihak perusahaan tidak merespon.

“Kita disini memperjuangkan hak-hak pedagang yang berjualan atas pembongkaran paksa kios- kios, bangunan dan membongkar listrik serta mengusir dan melarang para pedagang berjualan di tempat wisata sangat berdampak buruk dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat,”katanya.Lolas Situmorang ini pun sempat meminta kepada pihak perusahaan dengan tegas untuk diperlihatkan HGU PT Ivo Mas Tunggal lokasi pantai bokek tempat wisata tersebut, namun perusahaan tidak dapat memberikan dengan tidak mempunyai bukti otentik.

Menurut kuasa hukum itu yang menjadi legal standingnya adalah berdasarkan Surat keterangan Nomor: 470/SKU-PB/I/03/2023 yg dikeluarkan oleh kampung pencing bekulo dan Surat Keterangan Usaha Nomor: 475/Pem-Kamp.Blt/03/2023 yg dikeluarkan oleh desa kampung belutu itu.“Artinya pihak perusahaan harus membatalkan terlebih dahulu sesuai fakta hukum tegas dari kuasa hukum pihak warga pedagang bokek”, ungkapnya dengan tegas.Perlu diketahui nasib warga yang bedagang di wisata yang diusir perusahaan itu, didampingi kuasa hukum LBH horas (IKBR) Lolas Situmorang SH, Rio Sihombing SH, Togu Oktavianus Simbolon SH, Hilman Simamora SH.

Laporan: Sariaman Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.