JAKARTA,(Media Geser) — Kasus yang dihadapi Aktivis sekaligus Tenaga Ahli Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Khairul Ikhsan Chaniago S.Sos M.Si (KIC) mendapat Sorotan dan Pembelaan dari Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini.
Perkara tersebut dilaporkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby Ak MM.
Melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas), Plt Bupati Kuansing itu melampiaskan nafsunya untuk melaporkan Aktivis KIC. Infonya, permasalahan tersebut bermula atas Pelaporan KIC terkait status keberadaan Kebun Kelapa Sawit yang dikelola Pemda Kabupaten Kuansing, yang diduga kuat melibatkan sang Plt Bupati ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Lantas, selang beberapa hari kemudian, Plt Bupati Kuansing buat Laporan melalui Dumas ke Polda Riau, dengan tudingan Pencemaran Nama Baik.
Kondisi tersebut mendapat Perhatian dan Sorotan langsung dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Menurut Larshen Yunus, Perkara tersebut sangat tidak layak untuk dilanjutkan ketahap Penyidikan (Sidik). Pasalnya, ada banyak alasan yang justru dapat merugikan para Penyidik di Subdit Cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tersebut.
Pertama, menurut Ketua KNPI Provinsi Riau itu, bahwa kalau memang alasannya si Pelapor merasa nama dan dirinya dicemarkan atas Pelaporan di Kejati Riau, maka terlebih dahulu harus menunggu Pembuktian dari hasil Laporan Aktivis KIC tersebut.
Kedua, Penyidik Polda Riau wajib menghormati proses Penyelidikan (Lidik) oleh pihak Kejaksaan, terhadap Laporan Aktivis KIC terhadap dugaan keterlibatan Plt Bupati Kuansing.
Ketiga, apabila Dalil atas perkara itu berasal dari Pemberitaan di Media Online, maka harus terlebih dahulu melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi dari si Pelapor, jangan tiba-tiba BAPER (Kebawa Perasaan) atas Pemberitaan di Media Online. Karena Sengketa Pers wajib menghormati UU Pers yang sifatnya Lex Spesialis. Tidak bisa langsung disentuh dengan Hukum Pidana.
Bagi Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu, sebaiknya Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani Perkara Aktivis KIC segera lakukan Evaluasi dan Pemetaan terhadap perkara yang Status Quo seperti itu, jangan sampai Kebablasan hanya karena si Pelapor itu seorang Pejabat Kepala Daerah.
“Dengan Hormat kami berharap, agar Kakanda Penyidik yang memproses Perkara sahabat kami itu segera berfikir kembali. Karena Polisi itu Wajib Presisi dalam menjalankan Tugasnya. Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan. Jangan sampai kami Laporkan ke Divisi Propam Polri. Kebetulan saat ini kami di Jakarta. Perkara seperti itu mesti dikedepankan semangat Presisi bapak Kapolri. Ayo Lawan mental Polisi Sambo! Polri harus berbenah. Bersama KNPI, institusi Polri menuju yang Terbaik di Negeri ini” ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau Lulusan Sekolah Vokasi Mediator Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga mengajak semua pihak, agar Sportif dalam segala sesuatunya. Argumen harus dibalas dengan Argumen, jangan justru BAPER membalasnya dengan gaya Sentimen.
“Apalagi buat bapak yang terhormat Plt Bupati Kuansing, yang selama ini!!! semenjak dirinya menjabat selaku Anggota DPRD Provinsi Riau hingga jadi Kepala Daerah, selalu Menggunakan Nama dan Gelar tambahan. Buktinya, Lapdumas itu hanya mencantumkan nama Suhardiman saja. Nama Amby itu sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri belum? terlebih lagi beliau kerap menggunakan Gelar Doktorandus (Drs), apakah itu benar sesuai Ijazah atau ngak? Pejabat Publik jangan justru melakukan Pembohongan Publik. Karena ada Pasal yang mengatur terkait Perkara Pembohongan ataupun Kebohongan Publik” tutur Ketua KNPI Riau itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (Ahad) 28 Mei 2023, Larshen Yunus selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, segera memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi Aktivis KIC.
“Selain dari Bidang Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, kami juga akan memberikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Sahabat Kami KIC. Kantor Hukum Satya Wicaksana siap melakukan Pembelaan. Bahkan kami juga segera Layangkan Laporan Resmi ke Kantor Polisi, agar Plt Bupati Kuansing itu diperiksa atas Penggunaan Nama dan Gelar Palsu. Saat Pilkada saja Ngak pakai Gelar Doktorandus (Drs), ini kok Kepedean sok-sok pakai Doktorandus segala. Biar dibilang keren ya? Selain itu kami akan sampaikan Surat Resmi Pengaduan ke Bagian Hukum Pemprov Riau, agar Proses Pelantikan beliau menjadi Bupati Definitif di Tunda, hingga adanya Kepastian Hukum atas Perkara Pembohongan Publik tersebut” akhir Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)