INHU,(Media Geser) – Polsek Batang Gansal Polres Inhu Polda Riau membekuk pria paruh baya berinisial JM alias Ngin alias Budi (49). Warga Simpang Korindo Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansak ini kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) organik jenis FM berikut peluru tajam aktif.
Dibantu personel Brimod Polda Riau, Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Budi dibekuk pada Rabu (28/9) malam sekira pukul 20.30 WIB disekitar Sungai Gansal.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (30/9) mengatakan, tersangka Budi sudah diamankan di Mapolsek Batang Gansal berikut barang bukti Senpi.
Kata Misran, kasus tersebut berawal pada Rabu (28/9) sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek Batang Gansal Ipda Donni Widodo Siagian mendapat informasi dari masyarakat, ada salah seorang warga yang sedang berada di Sungai Gansal diduga memiliki dan membawa Senpi.
Memastikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus melakukan penyelidikan, Kapolsek mengintruksikan PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aipda Eko Muji Sasongko berserta anggotanya untuk turun kelapangan yang dipimpin langsung oleh Donni Widodo.
Selang beberapa saat dilapangan, unit Reskrim Polsek Batang Gansal telah mengantongi satu nama yang diduga membawa dan memiliki Senpi, yakni JM alias Ngin alias Budi. Ketika itu, tersangka berada di sungai sedang memegang Senpi organik jenis FN.
Karena tersangka dianggap cukup berbahaya, memegang senjata api, Polsek Batang Gansal berkoordinasi dengan komandan Brimob Polda Riau Kompi Batang Gansal untuk dan minta bantuan sejumlah personel Brimob.
“Untuk mengamankan tersangka, tim membawa adik tersangka, Hardianto (46), warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, memujuk agar tersangka bersedia menyerahkan diri.
Sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata api berserta 1 tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata. Namun saat tersangka menyerahkan Senpi itu, magazine senjata itu jatuh kedalam Sungai Gansal,” terang Misran.
Untung saja, senjata api dan tas pinggang tak ikut jatuh kedalam sungai, setelah itu, tersangka menyerahkan diri tanpa ada perlawanan. Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit senjata api jenis FN yang masih menyisakan 1 butir amunisi dan 1 unit tas pinggang berisi 1 butir amunisi serta sarung senjata.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa di Polsek Batang Gansal, dia merupakan resedivis yang dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Medan serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat.
“Selain itu, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu. Tersangka Budi dijerat Undang-undang darurat tentang Senpi,” pungkas Misran. (yuz)