Perkara Dugaan Tipikor PT DPG Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan Jaksa Agung

oleh -196 views

INHU, (Media Geser) – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Duta Palma Gruop di Kabupaten Inhu, Riau resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan pada hari ini, Senin (27/6).

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) No.Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam pres rilis yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (27/6) bahwa PT DPG melakukan pengelolaan lahan seluas 37,095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, kata Burhanuddin, PT DPG telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Burhanuddin menuturkan, dalam satu bulan hasil perkebunan dilahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar.

Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan itu didirikan.

“Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” terang Burhanuddin.

Jaksa Agung menambahkan, bahwa daam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.

Selanjutnya, telah dilakukan penggeledahan pada 09 – 10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi yaitu kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, kantor PT Panca Agro Lestari, kantor PT Seberida Subur, kantor PT Banyu Bening Utama, kantor PT Palma Satu, kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhu.

Dari tindakan penggeledahan, sambung Burhanuddin, dilakukan penyitaan berupa dokumen – dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 9 dan 10 Juni 2022.

Barang bukti elektronik berupa 1 unit Hand Phone dan 6 unit hardisk tanggal 09 dan 10 Juni 2022 serta 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022.

Kemudian telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022.

Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan.

Serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggunjawab.

“Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi. Penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak,” tutup Burhanuddin. (yuz/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.