INHU, (Media Geser) – TIm penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali turun ke Kabupaten Inhu, Riau sejak Selasa (21/6) kemarin. Hari ini, Rabu (22/6) tim penyidik yang berjumlah puluhan personel itu melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Nusantara Group (DPNG).
Penyitaan itu dilakukan atas adanya dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh perusahaan milik Surya Darmaji tersebut.
Konon kabarnya, sedikitnya ada lima perusahaan anak PT DPNG yang disita Kejagung, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari (PAL), PT Banyu Bening Utama (BBU) PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani (KAT).
Dari lima perusahaan yang disita itu terdapat dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 37,085 hektar. Semua aset milik PT DPNG itu dititipkan kepada PTPN V.
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan mengatakan, proses penyitaan tim penyidik Kejagung di backup ratusan personel Polres Inhu.
“Untuk kegiatan penyitaan ini, Polres Inhu menurunkan sebanyak180 orang personel,” kata dia.
Sementara itu, baik tim penyidik Kejagung RI dan pihak PT DPNG masih belum bisa dikonfirmasi seputar penyitaan tersebut. (yuz)